;

PENCEGAHAN KORUPSI, Kecurangan Mencapai Rp 37,01 Triliun

PENCEGAHAN KORUPSI, Kecurangan Mencapai Rp 37,01 Triliun

Hasil audit BPKP selama 2022 menunjukkan, terdapat risiko kecurangan pada proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga perizinan yang nilainya mencapai Rp 37,01 triliun. Peran aparat pengawas intern pemerintah menjadi krusial mengatasi kecurangan itu, termasuk mengawasi penambahan harta kekayaan penyelenggara negara. Kecurangan itu diungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada acara penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Jumat (10/3).

Ateh mengatakan, kecurangan yang mencapai Rp 37,01 triliun itu harus ditarik kembali. Meski demikian, lanjutnya, hasil kerja BPKP juga bisa mencegah potensi keluarnya anggaran akibat kecurangan sebanyak Rp 76,32 triliun. Ia mengungkapkan, kecurangan itu terjadi di lingkungan ASN, BUMN, hingga swasta. Hingga 2023 ini, BPKP masih menjumpai kecurangan itu dengan modus kian kompleks, terencana, dan dilakukan bersama-sama. Ateh menegaskan, risiko kecurangan tersebut harus diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :