KPK Cari Tindak Pidana Asal Kekayaan Rafael
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari tindak pidana asal kekayaan tidak wajar bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebelum menjeratnya dengan pidana pencucian uang (TPPU). ”TPPU memerlukan tindak pidana asal. Hal ini yang masih kami dalami. Tindak pidana asal dapat berupa korupsi, suap, atau gratifikasi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023