GAGAL BAYAR KE NASABAH : TERLILIT KOPERASI ‘SAKIT’
Sewindu sudah, dokumen transaksi simpanan di Pandawa Mandiri Group tersimpan rapi. Hendrias Cahyadi, masih penuh harap dokumen-dokumen itu akan membantu dirinya bila suatu saat ada kejelasan tentang nasib dananya. Bang Yas, sapan Hendrias, adalah nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Saat ini, koperasi itu tinggal nama. Pengurusnya masuk bui. Upaya kasasi yang diajukan pengurus KSP Pandawa Group yakni Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto, ditolak oleh Mahkamah Agung pada Agustus 2018. Vonis pidana yang diterima pengurus KSP Pandawa Group itu tak diimbangi dengan kejelasan nasib dana ribuan anggotanya, termasuk Bang Yas yang menempatkan uangnya di koperasi itu senilai Rp80 juta. Berdasarkan dokumen Mahkamah Agung, Pandawa Mandiri Group menghimpun sebanyak 569.000 orang investor dengan total nilai investasi Rp2 triliun dan jumlah kontrak perjanjian 1 juta lembar sejak 2009—2016. Bunga yang dibayarkan kepada investor lama, diperoleh dari dana setoran para nasabah baru. Senyap nasib penyelesaian kasus koperasi Pandawa, kasus KSP yang model bisnisnya menyerupai Pandawa, bermunculan. Ujungnya sama, gagal bayar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023