;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

MODUS SERANGAN SIBER : WASPADA JEBAKAN DATA

HR1 29 May 2023 Bisnis Indonesia

Anda barangkali pernah menerima pesan singkat dengan lampiran file .apk. Pesan itu beragam, ada yang berupa berkas daftar pemenang undian, undangan pernikahan, surat panggilan kerja, dan format lainnya. File .apk dikutip dari situs Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bermakna Android Package Kit. Berkas .apk dikirim melalui pesan whatsapp. File itu merupakan bentuk serangan siber yang berpotensi mencuri data-data pribadi pengguna ponsel. Apabila penerima pesan mengakses berkas .apk tersebut, peretas akan akan mendapatkan akses terhadap short message service (SMS) dan token SMS-banking. Modus kejahatan itu, jika aplikasi diakses oleh pengguna, akan muncul pemberitahuan akses Baca SMS atau MMS. Jika diizinkan, SMS yang tersimpan di ponsel atau kartu simcard akan dapat dibaca oleh peretas. Akses selanjutnya yang diminta adalah untuk melakukan aktivitas Terima SMS juga diminta. Jika diizinkan, peretas dapat memonitor bahkan menghapus pesan tanpa sepengetahuan korban. Akses selanjutnya yang diminta adalah untuk melakukan aktivitas Kirim SMS. Jika diizinkan, pelaku dapat mengirimkan SMS berbayar tanpa perlu melakuan konfirmasi terlebih dahulu kepada korban.

Bhimo Wikan Hantoro, Direktur Digital & Operasional PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) mengatakan bahwa malware yang dikirimkan para peretas memang dapat melakukan scanning terhadap seluruh file di komputer milik perusahaan. “Beberapa kasus peretasan sistem dilakukan melalui social engineering atau phising untuk memasukkan malware kedalam jaringan sehingga dapat melakukan scanning terhadap seluruh file di komputer,” kata Bhimo kepada Bisnis, Jumat (26/5). Melalui jalur yang dibangun melalui sistem, lanjutnya, serangan dapat mencuri data secara otomatis. Bahkan, beberapa serangan terkadang menyerang secara langsung aplikasi melalui jaringan internet yang dapat diidentifikasi melalui perangkat keamanan seperti Web Application Firewall (WAF). Bank Raya, jelasnya, memperkuat sistem keamanan infrastruktur digital, monitoring sistem keamanan serta meningkatkan fitur keamanan di berbagai layanan digital yang digunakan. Sementara untuk memitigasi risiko, kata Bhimo, perusahaan melakukan pemantauan rutin terhadap potensi serangan siber di sistem keamanan layanan digital dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menggunakan fraud detection system.

Tujuh Produsen Minyak Goreng Didenda

KT3 28 May 2023 Kompas

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menghukum tujuh dari 27 perusahaan produsen minyak goreng untuk membayar denda dengan total Rp 71,28 miliar. Mereka terbukti menurunkan volume produksi atau penjualan minyak goreng pada periode Januari-Mei 2022 saat kelangkaan minyak goreng terjadi. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta, Jumat (26/5) malam. Saat membacakan putusan perkara, Dinni didampingi anggota Majelis Komisi, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.

Dinni mengatakan, ketujuh perusahaan produsen minyak goreng tersebut melanggar Pasal 19 Huruf c UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran terjadi periode Januari-Mei 2022 saat kelangkaan minyak goreng melanda. Majelis Komisi menemuan bahwa tujuh perusahaan tersebut tidak patuh pada kebijakan pemerintah terkait dengan HET, yakni dengan menurunkan volume produksi dan/ atau penjualan selama periode pelanggaran. Tindakan itu dilakukan secara sengaja untuk memengaruhi kebijakan HET.

”Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET,” ucap Dinni. Adapun tujuh perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 miliar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 miliar. Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 miliar. (Yoga)


Menyelisik Tiga Saksi Kasus Korupsi Proyek Menara

KT1 27 May 2023 Tempo (H)

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menyelisik kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G. Kasus pembangunan BTS 4G yang diduga merugikan negara Rp 8,03 triliun ini sudah menyeret tujuh tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan kemarin memeriksa tiga saksi sehubungan dengan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. “Pemeriksaan tiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam korupsi infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers pada Jumat, 26 Mei 2023.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri berinsial W, bagian keuangan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri berinisial SM, dan Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri berinisial FR. Pemeriksaan mereka berhubungan dengan penyidikan kasus yang melibatkan enam tersangka dalam kasus rasuah ini. Selain Menteri Johnny G. Plate, tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan Windi Purnama, kalangan swasta yang merupakan orang kepercayaan Irwan, sebagai tersangka. (Yetede)

Perkara Korupsi Semakin Marak di Era Jokowi

HR1 19 May 2023 Kontan

Upaya pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendapat tantangan hebat. Pasalnya, kasus korupsi kembali melibatkan menteri yang notabene adalah pembantu presiden. Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5) lalu, menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dalam pembangunan base transceiver station (BTS) 4G tahun 2020-2022. Atas kasus korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 8,03 triliun. Johnny merupakan menteri kelima di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terjerat kasus korupsi atau yang ketiga pada masa pemerintahan periode kedua. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai banyaknya pembantu presiden yang tersandung korupsi membuktikan Presiden Jokowi perlu memperbaiki sistem pemerintahan yang belum berjalan baik. Menurut dia, Presiden Jokowi tidak cukup hanya memberikan arahan agar para menteri bekerja dengan baik, memperhatikan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia, melainkan juga memberikan pengawasan langsung atas kinerja para menterinya. "Dengan rentetan kasus korupsi dari menteri, artinya ada kegagalan Presiden dalam melakukan sistem pengawasan," ucap Boyamin. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai, pemerintah bisa kehilagan kepercayaan dari investor. Apabila kasus korupsi terus dibiarkan marak, investor jadi malas berhubungan dengan pemerintah.

Menyelisik Keterlibatan Perusahaan Vendor

KT1 19 May 2023 Tempo (H)

JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G. Mereka berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta perusahaan yang menjadi rekanan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali bukti dan fakta seputar dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan orang-orang yang diperiksa itu, antara lain, adalah Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informasi berinisial PG, General Manager Logistik PT Surya Energi Indonesia berinisial YP, karyawan PT Huawei Tech Investment berinisial AK, dan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama berinisial R. Selain itu, penyidik sudah memeriksa HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan IS, karyawan PT Huawei Tech Investment. “Mereka akan diperiksa kembali sesuai dengan kebutuhan penyidik,” ujar Ketut, kemarin.

Dalam dugaan korupsi proyek menara BTS 4G tersebut, Kejaksaan awalnya menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Adapun dua tersangka berikutnya adalah Direktur Pengembangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (Yetede)

Kolega Johnny Plate Menunggu Giliran

KT1 18 May 2023 Tempo

JAKARTA — Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G setelah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa lembaganya masih mendalami satu per satu keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi BTS tersebut.

Penyidik, kata dia, terus memeriksa saksi-saksi kasus rasuah ini. “Ada enam dari tujuh saksi yang diperiksa hari ini (kemarin),” kata Ketut di kantornya, Rabu, 17 Mei 2023. Ketut enggan merinci identitas keenam saksi tersebut. Ia juga tak membenarkan saat dimintai konfirmasi mengenai informasi bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah Gregorius Alex Plate, adik Johnny Plate. Ketut juga tak menjelaskan peluang menetapkan Gregorius sebagai tersangka. “Nanti kami sampaikan semua dalam bentuk rilis,” kata dia.

Kemarin, Kejaksaan Agung mengumumkan status tersangka Johnny Plate dalam perkara dugaan korupsi BTS. Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini dinilai berperan penting dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun tersebut. Salah satu di antaranya, Plate diduga pernah meminta uang Rp 500 juta per bulan sebagai biaya operasional. (Yetede)

Ada Indikasi Pencucian Uang Rp 22,8 Triliun

KT3 12 May 2023 Kompas

Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) mengungkap adanya dugaan pencucian uang pada 59 dari 300 dokumen yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Nilai total transaksinya sekitar Rp 22,8 triliun. Ketua Satgas TPPU Sugeng Purnomo di Jakarta, Kamis (11/5) mengatakan, Satgas TPPU telah meminta aparat penegak hukum dan Kemenkeu segera menindaklanjuti temuan itu. (Yoga)

Warga Negara Indonesia Direkrut Jadi Penipu Daring di Luar Negeri

KT3 29 Apr 2023 Kompas

Fenomena perekrutan tenaga kerja ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring tengah merebak. Model penawaran perekrutannya muncul di media sosial dan aplikasi pesan instan. Pemerintah diharapkan segera mengupayakan pencegahan dan penegakan hukum yang nyata agar fenomena ini tidak semakin berkembang. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menggambarkan, sepanjang 2022, Migrant Care menerima pengaduan 271 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sejumlah negara, antara lain Malaysia, Kamboja, Filipina, Myanmar, Laos, Arab Saudi, UEA Irak, dan Libya. Dari jumlah itu, 189 WNI mengadu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perekrutan ilegal, lalu ditempatkan bekerja sebagai penipu daring (online scammer) dan tukang judi daring. Mereka mayoritas ditempatkan di Kamboja. Beberapa di antaranya ditempatkan di Myanmar, Laos, dan Filipina.

”Sebagian besar perekrutan melalui platform digital, seperti Facebook, Telegram, dan Whatsapp. Pelaku biasanya menawarkan promo gaji besar, fasilitas tempat tinggal, makan, pusat olahraga, komisi, dan gratis biaya keberangkatan. Setelah itu, korban umumnya diberangkatkan menggunakan penerbangan carter,” ujar Wahyu, Jumat (28/4) di Jakarta. Dia menduga penawaran gaji yang besar dan kecocokan pekerjaan teknologi informasi menjadi alasan korban bisa terjebak. Dugaan lainnya, korban baru saja kehilangan pekerjaan di Indonesia. (Yoga)


Pencapaian Rendah, Kinerja Satgas BLBI Disoal

HR1 30 Mar 2023 Kontan

Kinerja Satuan Tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dipertanyakan. Jauh panggang dari api, mereka baru mengantongi aset obligor dan debitur 25,83% dari target yang harus ditagih Rp 110,45 triliun. Target tersebut merupakan target selama tiga tahun saat Satgas BLBI dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Sementara masa penugasan Satgas BLBI akan berakhir Desember 2023. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, aset obligor yang berhasil dikantongi baru mencapai Rp 28,53 triliun per 25 Maret 2023. Jumlah tersebut paling besar dalam bentuk sita barang jaminan atau harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset, yakni Rp 13,74 triliun. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun mempertanyakan efektivitas pembentukan Satgas BLBI. Menurutnya, pembentukan Satgas sejak awal merupakan bukti bahwa kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga terkait tidak berjalan dengan baik. Padahal, seharusnya kasus BLBI bisa diatasi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu dan jajarannya lantaran masuk sebagai bagian piutang negara. Ia melanjutkan, angka 25,83% sebagai hasil evaluasi kinerja ini telah menunjukkan bahwa pembentukan Satgas untuk menangangi kasus BLBI  bukan langkah yang efektif. Untuk itu, ia menilai, masa kerja Satgas BLBI tak perlu diperpanjang meski pekerjaan belum selesai.

Waspadai Penipuan Modus Surat Tilang

KT3 20 Mar 2023 Kompas

Polisi mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dengan berbagai modus. Terbaru, beredar sejumlah unggahan pengguna media sosial menerima upaya penipuan dengan modus tautan tilang elektronik lewat aplikasi Whatsapp. Kepolisian mengklaim tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui aplikasi itu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berharap warga waspada sembari polisi memonitor para pelaku. ”Sejauh ini, kami belum menerima laporan resmi, hanya melalui monitor tim kami. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada secara dini,” katanya, Minggu (19/3). (Yoga)