Menyelisik Keterlibatan Perusahaan Vendor
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah orang yang terlibat dalam proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G. Mereka berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta perusahaan yang menjadi rekanan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali bukti dan fakta seputar dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan orang-orang yang diperiksa itu, antara lain, adalah Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informasi berinisial PG, General Manager Logistik PT Surya Energi Indonesia berinisial YP, karyawan PT Huawei Tech Investment berinisial AK, dan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama berinisial R. Selain itu, penyidik sudah memeriksa HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan IS, karyawan PT Huawei Tech Investment. “Mereka akan diperiksa kembali sesuai dengan kebutuhan penyidik,” ujar Ketut, kemarin.
Dalam dugaan korupsi proyek menara BTS 4G tersebut, Kejaksaan awalnya menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Adapun dua tersangka berikutnya adalah Direktur Pengembangan PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023