;

Menyelisik Tiga Saksi Kasus Korupsi Proyek Menara

Menyelisik Tiga Saksi Kasus Korupsi Proyek Menara

JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menyelisik kasus korupsi proyek menara pemancar atau base transceiver station (BTS) 4G. Kasus pembangunan BTS 4G yang diduga merugikan negara Rp 8,03 triliun ini sudah menyeret tujuh tersangka, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan kemarin memeriksa tiga saksi sehubungan dengan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. “Pemeriksaan tiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam korupsi infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung paket 1-5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers pada Jumat, 26 Mei 2023.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri berinsial W, bagian keuangan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri berinisial SM, dan Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri berinisial FR. Pemeriksaan mereka berhubungan dengan penyidikan kasus yang melibatkan enam tersangka dalam kasus rasuah ini. Selain Menteri Johnny G. Plate, tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan Windi Purnama, kalangan swasta yang merupakan orang kepercayaan Irwan, sebagai tersangka. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :