;

Tujuh Produsen Minyak Goreng Didenda

Lingkungan Hidup Yoga 28 May 2023 Kompas
Tujuh Produsen
Minyak Goreng
Didenda

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menghukum tujuh dari 27 perusahaan produsen minyak goreng untuk membayar denda dengan total Rp 71,28 miliar. Mereka terbukti menurunkan volume produksi atau penjualan minyak goreng pada periode Januari-Mei 2022 saat kelangkaan minyak goreng terjadi. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan perkara 15/KPPU-I/2022 di Ruang Sidang I KPPU, Jakarta, Jumat (26/5) malam. Saat membacakan putusan perkara, Dinni didampingi anggota Majelis Komisi, Guntur Syahputra Saragih dan Ukay Karyadi.

Dinni mengatakan, ketujuh perusahaan produsen minyak goreng tersebut melanggar Pasal 19 Huruf c UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran terjadi periode Januari-Mei 2022 saat kelangkaan minyak goreng melanda. Majelis Komisi menemuan bahwa tujuh perusahaan tersebut tidak patuh pada kebijakan pemerintah terkait dengan HET, yakni dengan menurunkan volume produksi dan/ atau penjualan selama periode pelanggaran. Tindakan itu dilakukan secara sengaja untuk memengaruhi kebijakan HET.

”Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET,” ucap Dinni. Adapun tujuh perusahaan tersebut meliputi PT Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 miliar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 miliar. Selain itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40,88 miliar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1,76 miliar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 miliar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 miliar. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :