Tindak Pidana
( 455 )Selebriti Ikut Menelan Pahit Ulah KSP Indosurya
Tawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi menjadi senjata paling ampuh memikat banyak orang. Tidak hanya masyarakat awam, para figur publik tak luput dari jeratan kata-kata manis tim pemasaran yang menawarkan investasi dengan pengembalian atau return tinggi.
Fenomena ini terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Setelah koperasi ini gagal bayar hingga triliunan rupiah, para nasabah masih harus menerima kenyataan pahit. Hasil putusan hakim malah memvonis lepas para terdakwa.
Seorang presenter di Tanah Air, Anya Dwinov menjadi salah satu nasabah yang menjadi korban koperasi ini. Uangnya senilai Rp 5 miliar yang ditempatkan dalam bentuk deposito kini belum bisa kembali.
Awal mula Anya menempatkan dananya di KSP Indosurya terjadi pada tahun 2018.
Tahun 2018, suku bunga Bank Indonesia (BI) paling tinggi sebesar 6%. Tentu angka 7,5% cukup menggiurkan.
Untuk membangun kepercayaan nasabah, KSP Indosurya selalu mengadakan gathering dengan beberapa nasabah loyal. Gathering KSP Indosurya selalu diselimuti kemewahan dengan goodie bag yang selalu menarik. Selain itu, selalu ada tawaran bunga gila-gilaan di malam gathering tersebut jika nasabah top up di saat itu juga.
Setelah kasus gagal bayar mencuat, Anya sempat mengikuti kesepakatan dari KSP Indosurya yang menawarkan dana akan dicicil selama 10 tahun. Janjinya, cicilan setiap bulan ada sekitar Rp 43 juta mulai Januari 2021. “Sampai Februari 2023, uang saya baru dikirim Rp 2,9 juta,” jelasnya.
Terjun Bebas Indeks Persepsi Korupsi
Resmi sudah: Pemberantasan korupsi di Tanah Air merosot hingga ke titik nadir. Awal pekan ini, Tranparency International mengumumkan menurunnya indeks persepsi korupsi di Indonesia. Meski hanya turun empat poin- dari skor 38 pada 2021 menjadi 34 ini kemunduran paling drastis di era reformasi. Skor serendah itu hanya pernah terjadi pada masa awal pemerintahan Joko Widodo pada 2014. Dengan kata lain, dua periode pemerintahan Jokowi tidak berkontribusi apapun untuk perbaikan upaya antikorupsi di negeri ini. Dalam lima tahun terakhir, berbagai upaya pemberangusan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia memang kian insentif dan berlangsung secara sietematis. Puncaknya adalah, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR pada 2019, yang membuka jalan bagi pelemahan motor utama pemberantasan praktik rusuah itu. Bukan hanya dipreteli, KPK juga kehilangan puluhan karyawan dan penyidiknya yang paling kompeten lewat akal-akalan tes wawasan kebangsaan. (Yetede)
Literasi Keuangan Pekerja Migran
Seorang perempuan pekerja migran bernama Hana mengungkapkan, dirinya menjadi korban penipuan komplotan Wowon Erawan asal Cianjur, Jabar. Hana nyaris dibunuh para pelaku sepulang dari Arab Saudi, akhir 2022. Hana adalah satu di antara 11 korban penipuan yang telah ditelusuri polisi dari riwayat transaksi di rekening tabungan komplotan Wowon cs. Para pelaku mengelabui korban agar percaya bahwa mereka bisa menggandakan uang dengan trik tertentu. Korban diminta menemui mereka dan membawa sejumlah uang, lalu mempraktikkan trik memperbanyak uang dalam amplop. Setelah itu, korban diminta menyetorkan uang secara rutin untuk diambil hasilnya kemudian hari. Pelaku juga mengajak korban merekrut pekerja migran lain untuk ikut serta (Kompas, 27/1). Sampai saat ini, di luar korban penipuan, diketahui ada sembilan korban yang dibunuh ketiga pelaku.
Penggandaan uang menjadi modus para pelaku. Tawaran mereka sangat menggiurkan. Dalam tempo singkat nilai uang bisa berlipat. Kita makin prihatinkarena kasus seperti ini terus berulang. Masyarakat mudah sekali terlena dengan tawarantawaran mendapatkan uang berlimpah atau investasi dengan suku bunga yang sangat tinggi dalam waktu singkat. Di sinilah kita kembali mengingatkan kebutuhan literasi keuangan kepada semua pihak, terkhusus kepada pekerja migran. Pekerja migran perlu mendapat perhatian lebih karena mereka memegang uang dalam jumlah besar dan mudah menjadi sasaran kejahatan. Melalui kedutaan besar, lembaga keuangan, agen, dan juga otoritas, kita perlu memulai langkah-langkah literasi bagi para pekerja migran. Berawal dari pengelolaan dana, kemudian risiko yang dihadapi ketika mereka memegang uang, tawaran investasi yang tidak masuk akal, hingga langkah yang lebih lanjut, yaitu investasi setelah menjadi pekerja migran. (Yoga)
Henry Surya, Terdakwa Kasus KSP Indosurya Divonis Bebas
JAKARTA, ID - Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023). Vonis bebas ini karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan termasuk ranah pidana, melainkan perdata. Hal ini ditegaskan Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). “Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Syafrudin. Hakim membebaskan pendiri dan pemilik KSP Indosurya itu dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ucap hakim. (Yetede)
Polri dan BNN Akan Tindak Tegas Liquid Vape Mengandung Sabu
JAKARTA, ID - Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berkomitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun termasuk kandungan narkoba yang dikemas dalam cairan rokok elektronik (vape). Mabes Polri berupaya memonitor jalur masuk liquid vape mengandung narkoba bekerja sama dengan BNN dan Bea Cukai. Hal ini ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/1/2023). “Polri bersama BNN dan lain-lain komitmen akan terus menindak tegas terhadap penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun termasuk liquid vape,” kata Dedi. Dedi mengatakan kasus narkoba dalam liquid vape itu telah diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Untuk itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akan menyelidiki ada atau tidaknya kasus serupa di wilayah lain. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, saat ini kasus liquid vape mengandung narkoba baru ditemukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan belum ditemukan di wilayah lain. (Yetede)
Benny Tjokro Divonis Nihil dan bayar Uang Pengganti Rp 5,73 T
JAKARTA, ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,73 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/1/2023). Vonis tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun, karena melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dan pencucian uang. (Yetede)
Tiga Tersangka Korupsi Menara
JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan base transciever station (BTS) dan pendukungnya di daerah tertinggal, terdepan, dan keluar (3T) anggaran 2021. Ketiga tersangka kasus korupsi BTS tersebut adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; serta tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia ( 2020), Yohan Suryanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda tapi saling berhubungan. Anang diduga mengeluarkan peraturan teknis yang didesain untuk menenangkan vendor tertentu sebagai rekanan proyek. (Yetede)
Utak-atik Tender BTS
JAKARTA-Kejaksaan Agung menduga biaya pengadaan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada 2020-2022 sudah digelembungkan. Penggelembungan anggaran proyek itu diduga didesain sejak tahap perencanaan kegiatan hingga proses pelelangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan lembaganya menduga patgulipat itu dimulai sejak penerbitan peraturan teknis mengenai tender proyek BTS. Peraturan tersebut dibuat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif. Peraturan yang dibuat itu sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan vendor tertentu menjadi rekanan proyek, sekaligus menutup peluang bagi perusahaan lainnya. Desain ini membuat panitia tidak bisa mendapat harga penawaran yang kompetitif dari para peserta lelang. (Yetede)
KPK Tahan AKBP Bambang Kayun
JAKARTA, ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AKBP Bambang Kayun (BK) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK menduga Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar dan satu unit mobil mewah. Hal ini ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Firli. Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa BK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). BK sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12/2022). Ia saat itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik. (Yetede)
2022, Polri Sita Barang Bukti Narkoba Rp11,02 T
JAKARTA, ID – Polri berhasil mengungkap sebanyak 33.169 kasus narkoba sepanjang 2022 dengan nilai barang bukti yang disita senilai Rp 11,02 triliun. Pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri sepanjang 2022 diyakini sudah menyelamatkan sekitar 104 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Hal ini ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022. "Kami berhasil menuntaskan 33.169 perkara kasus narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp 11,02 triliun,” kata Kapolri. Adapun rincan barang bukti yang berhasil disita terdiri dari ganja 78,2 ton, 416.100 batang pohon ganja, 0,26 kg heroin, 55 kg kokain, satu juta butir ekstasi, 6,3 ton sabu, serta 27 kg tembakau gorilla. Tidak hanya itu, Polri juga sukses melacak aset para tersangka narkoba Rp 131,1 miliar pada 2022. “Sebagaimana komitmen dan perintah dari Bapak Presiden (Jokowi) untuk melakukan pemberantasan narkoba. Beliau telah memberikan perintah untuk menangkap dan menindak tegas para bandar, pengedar, maupun pemain besar narkoba tanpa ampun,” ujar Listyo. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Orang Kaya Singapura Akan Dikenai Pajak
19 Feb 2022 -
Membabat Para Penentang
19 Feb 2022 -
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022









