2022, Polri Sita Barang Bukti Narkoba Rp11,02 T
JAKARTA, ID – Polri berhasil mengungkap sebanyak 33.169 kasus narkoba sepanjang 2022 dengan nilai barang bukti yang disita senilai Rp 11,02 triliun. Pemberantasan narkoba yang dilakukan Polri sepanjang 2022 diyakini sudah menyelamatkan sekitar 104 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Hal ini ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12/2022. "Kami berhasil menuntaskan 33.169 perkara kasus narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp 11,02 triliun,” kata Kapolri. Adapun rincan barang bukti yang berhasil disita terdiri dari ganja 78,2 ton, 416.100 batang pohon ganja, 0,26 kg heroin, 55 kg kokain, satu juta butir ekstasi, 6,3 ton sabu, serta 27 kg tembakau gorilla. Tidak hanya itu, Polri juga sukses melacak aset para tersangka narkoba Rp 131,1 miliar pada 2022. “Sebagaimana komitmen dan perintah dari Bapak Presiden (Jokowi) untuk melakukan pemberantasan narkoba. Beliau telah memberikan perintah untuk menangkap dan menindak tegas para bandar, pengedar, maupun pemain besar narkoba tanpa ampun,” ujar Listyo. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023