Utak-atik Tender BTS
JAKARTA-Kejaksaan Agung menduga biaya pengadaan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada 2020-2022 sudah digelembungkan. Penggelembungan anggaran proyek itu diduga didesain sejak tahap perencanaan kegiatan hingga proses pelelangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan lembaganya menduga patgulipat itu dimulai sejak penerbitan peraturan teknis mengenai tender proyek BTS. Peraturan tersebut dibuat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif. Peraturan yang dibuat itu sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan vendor tertentu menjadi rekanan proyek, sekaligus menutup peluang bagi perusahaan lainnya. Desain ini membuat panitia tidak bisa mendapat harga penawaran yang kompetitif dari para peserta lelang. (Yetede)
Postingan Terkait
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023