;

Utak-atik Tender BTS

Ekonomi Yuniati Turjandini 06 Jan 2023 Tempo (H)
Utak-atik Tender BTS

JAKARTA-Kejaksaan Agung menduga biaya pengadaan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) pada 2020-2022 sudah digelembungkan. Penggelembungan anggaran proyek  itu diduga didesain sejak tahap perencanaan kegiatan hingga proses pelelangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan lembaganya menduga patgulipat itu dimulai sejak penerbitan peraturan teknis mengenai tender proyek BTS. Peraturan tersebut dibuat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif. Peraturan yang dibuat itu sudah diatur  sedemikian rupa untuk memenangkan vendor tertentu menjadi rekanan proyek, sekaligus menutup peluang bagi perusahaan lainnya. Desain ini membuat panitia tidak bisa  mendapat harga penawaran yang kompetitif dari para peserta lelang. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :