;

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun

JAKARTA, ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AKBP Bambang Kayun (BK) tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). KPK menduga Bambang Kayun menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar dan satu unit mobil mewah. Hal ini ditegaskan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Firli. Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa BK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). BK sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12/2022). Ia saat itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :