;

Tiga Tersangka Korupsi Menara

Tiga Tersangka Korupsi Menara

JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan base transciever station (BTS) dan pendukungnya di daerah tertinggal, terdepan, dan keluar (3T) anggaran 2021. Ketiga tersangka kasus korupsi BTS tersebut adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; serta tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia ( 2020), Yohan Suryanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda tapi saling berhubungan. Anang diduga mengeluarkan peraturan teknis yang didesain untuk menenangkan vendor tertentu  sebagai rekanan proyek. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :