Tiga Tersangka Korupsi Menara
JAKARTA-Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan base transciever station (BTS) dan pendukungnya di daerah tertinggal, terdepan, dan keluar (3T) anggaran 2021. Ketiga tersangka kasus korupsi BTS tersebut adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; serta tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia ( 2020), Yohan Suryanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda tapi saling berhubungan. Anang diduga mengeluarkan peraturan teknis yang didesain untuk menenangkan vendor tertentu sebagai rekanan proyek. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023