Tindak Pidana
( 455 )Ancaman Taktik Berkamuflase Lone Wolf
JAKARTA-Lone Wolf, istilah yang kembali ramai dibicarakan setelah aksi terorisme yang belakangan terjadi. Sejumlah pengamat terorisme menyebutkan, lone wolf dalam aksinya lebih berbahaya dari sosok pelaku bom yang terafiliasi dengan jaringan atau kelompok teror. Pengamat dan mantan napi teroris, SOfyan Tsauri, mengatakan sosok lone wolf bisa diartikan sebagai orang yang melakukan aksi, merencanakan, hingga membiayai semua aksinya secara mandiri sehingga dapat menjalankan misinya. "Lone Wolf ini sangat berbahaya. Pergerakan mereka tidak dapat terdeteksi. Berbeda dengan mereka yang terafiliasi dengan kelompok yang mudah dideteksi pergerakannya atau diketahui identitas keanggotaannya," ujar Sofyan saat dihubungi Tempo pada Rabu, 7 November 2022. Lone Wolf disebut juga sosok yang lebih matang dibanding dibanding pelaku bom. Sehingga Sofyan menjelaskan, untuk menjadi sosok lone wolf diperlukan kemampuan dan mental khusus hingga perggerakannya sulit terlihat kasat mata. (Yetede)
11 Orang Jadi Korban Bunuh Diri
BANDUNG, ID - Sebanyak 11 orang --yang terdiri atas 10 anggota polisi dan satu warga sipil--, menjadi korban bom bunuh diri di Markas Kepolisian Sektor Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Satu dari 10 anggota polisi yang menjadi korban bom bunuh diri itu meninggal dunia. Sementara pelakunya yang teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim tewas di lokasi kejadian. Pelaku diduga terafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD). “Ada 11 orang menjadi korban, terdiri 10 anggota Polri dan satu warga sipil. Satu orang anggota Polri meninggal dunia atas nama Aiptu Sofyan,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Suntana kepada wartawan di Mapolsek Astanaanyar Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Kapolda menjelaskan, peristiwa bom bunuh diri itu terjadi saat anggota Polsek Astanaanyar sedang melaksanakan apel pagi. Saat itu, pelaku memaksa mendekati anggota polisi yang sedang melaksanakan apel. Kemudian pelaku sempat dihalau masuk oleh beberapa anggota polisi. (Yetede)
Vonis Jumbo Uang Pengganti Kasus Korupsi Eximbank
Satu-persatu terdakwa kasus mega korupsi di negeri ini menerima hukuman. Usai Asuransi Jiwasraya dan Asabri, giliran terdakwa kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, pekan lalu, hakim memvonis delapan terdakwa korupsi LPEI yang juga dikenal dengan EximBank ini dengan pidana penjara bervariasi, antara 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Dalam kasus LPEI, terdakwa Johan Darsono divonis penjara 5 tahun plus uang pengganti Rp 1,99 triliun dan US$ 54,06 juta. Ini adalah uang pengganti tinggi ketiga dalam vonis kasus keuangan yang ada di negeri ini.
Kasus dengan vonis ganti rugi jumbo sebelumnya jatuh kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus Jiwasraya senilai Rp 6,08 triliun dan vonis kepada Heru Hidayat senilai Rp 10,72 triliun.
Ratusan Triliun Duit Masyarakat Menghilang di Robot Trading
Kerugian investasi ilegal semakin membengkak. Salah satu penyebabnya adalah lonjakan korbank pada kasus robot trading sepanjang tahun ini. Walhasil terjadi lonjakan kerugian masyarakat di sepanjang 2022.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian pada tahun 2022 saja mencapai Rp 109,67 triliun. Nilai tersebut bahkan lebih tinggi dari total kerugian tahun 2018 hingga tahun 2021 yang hanya mencapai Rp 13,84 triliun. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menyatakan, untuk tahun 2022 ini, kasus terbanyak berasal dari investasi ilegal yang dilakukan oleh pemain robot trading.
Ia menyebutkan, mahasiswa pun menjadi salah satu korban terbesar yang terimbas robot trading ini. Hanya saja, ia tidak merinci berapa jumlah persisnya.
Sepanjang tahun 2022, baru ada 619 pinjol ilegal yang dihentikan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 811 pinjol ilegal. Sementara, untuk investasi ilegal jumlahnya hampir sama dengan tahun 2022 tercatat 97 investasi ilegal dan di tahun sebelumnya 98 investasi ilegal. Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan kasus robot trading masih banyak memakan korban karena pemahaman yang rendah terkait keberadaan platform tersebut.
Presiden Komisioner HFX International, Sutopo Widodo menyebutkan, kerugian masyarakat hingga triliunan rupiah yang disebabkan oleh robot trading yang viral ini semuanya menggunakan skema ponzi di robot trading atau money game.
Satgas BLBI Sita Aset Atang Latief Rp 210 Miliar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita atas aset tanah dan/atau bangunan senilai Rp 210 miliar di Karawaci, Tangerang, Banten dari pemilik Bank Bira Atang Latief.
Penyitaan aset ditandai dengan pemasangan plang dilakukan oleh Ketua Sekretariat BLBI Purnama T Sianturi pada Kamis (3/11). Aset yang disita adalah Plaza Shinta Tangerang seluas 34.753 meter persegi (m²) yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Satgas BLBI Kanting Aset Obligor Rp 28,85 Triliun
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berhasil mengantongi aset obligor mencapai Rp 28,85 triliun sampai dengan 28 Oktober 2022.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Purnama T Sianturi mengatakan, nilai tersebut dalam bentuk uang tunai ke kas negara, penetapan status penggunaan ke lembaga, hibah, serta melalui bentuk barang milik negara (BMN).
Pemerintah Akan Lebih Agresif Menagih
Dari total piutang negara yang mencapai Rp 170,23 triliun, sumber terbanyak berasal dari aset para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Pemerintah bertekad lebih agresif menagih dan mengejar asset para obligor, terutama mereka yang sekarang berada di luar negeri dan sudah berganti kewarganegaraan. Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat, total piutang negara per September 2022 sebesar Rp 170,23 triliun. Dari jumlah tersebut, piutang terbanyak, Rp 110,45 triliun, berasal dari piutang BLBI ke sejumlah obligor. Sampai bulan lalu, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah menyita aset para obligor Rp 27,8 triliun atau 25 % total piutang BLBI.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban, Jumat (14/10) mengatakan, ada sejumlah obligor yang kini sudah berada di luar negeri dan berganti kewarganegaraan. Pemerintah sudah mengantongi data nama pengemplang tersebut dan domisilinya serta akan bekerja sama dengan otoritas setempat di setiap negara terkait. Rionald memastikan, penagihan aset tetap berjalan meskipun obligor terkait sudah tidak lagi berdomilisi di Indonesia. ”Meski mereka di luar negeri, kami akan lebih agresif untuk memonitor dan mengejar aset-aset mereka yang ada di Indonesia, bahkan yang sudah dipindah tangankan sekalipun,” kata Rionald, yang juga Ketua Satgas BLBI, dalam acara Bincang Bareng DJKN secara virtual. Salah satu nama yang sudah dibuka adalah Trijono Gondokusumo, obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP), yang sudah menjadi warga negara Singapura. Ia tercatat memiliki utang BLBI Rp 5,38 triliun, termasuk 10 % biaya administrasi. (Yoga)
Koperasi Sejahtera Bersama Dibobol Tim Pengawas
Bertambah lagi kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam ke anggota yang ditangani oleh polisi. Kali ini menimpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama.
Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan pembobolan dana milik nasabah KSP Sejahtera Bersama senilai sekitar Rp 249 miliar.
Dalam kasus ini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi adalah Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Iwan Setiawan, dan Anggota Pengawas Dang Zeany. Sementara jumlah simpanan seluruh nasabah di koperasi tersebut lebih dari Rp 6 triliun. Waluyo lantas merujuk laporan pertanggungjawaban Pengurus-Pengawas tahun 2021. Berdasarkan data tersebut, nilai aset properti KSP Sejahtera Bersama yang sedang dalam proses penjualan sekitar Rp 220,6 miliar. Nilai ini jauh dari simpanan nasabah.
Mafia Hukum Mainkan Pemailitan
Kasus dugaan suap hakim agung kamar perdata nonaktif Sudrajad Dimyati terkait putusan pemailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana ditengarai menjadi modus terbaru mafia hukum. Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan, dalam waktu dekat akan ada hakim lain yang akan menjadi tersangka dalam kasus itu. Terungkapnya modus baru mafia hukum itu oleh KPK dapat menjadi pintu masuk membongkar mafia hukum sekaligus membenahi peradilan. Dalam wawancara bersama harian Kompas pada Jumat (30/9) Mahfud menyebutkan, putusan pailit seperti dijatuhkan MA terhadap KSP Intidana yang melibatkan hakim agung itu terjadi di hampir seluruh Indonesia. Puluhan laporan masuk ke Kemenkopolhukam. Modusnya koperasi digugat pailit oleh anggotanya sendiri. Padahal, Mahfud mencontohkan, kondisi KSP Intidana sangat sehat dengan aset ratusan miliar rupiah. Koperasi digugat untuk dipailitkan oleh segelintir anggotanya yang memiliki aset simpanan sekitar Rp 50 miliar.
Gugatan itu dikabulkan MA di tingkat kasasi sehingga koperasi pailit. Hal itu, menurut Mahfud, tidak tepat secara hukum. Sebab, istilah pailit hanya dikenal untuk perusahaan seperti perseroan terbatas. Koperasi simpan pinjam bersifat keanggotaan, bukan pemegang saham sehingga tak tepat pengadilan menyatakan koperasi pailit. Menurut Mahfud, pola yang sama banyak terjadi di Bandung dan Bogor, Jabar. Salah satunya KSP Indosurya. Pada 11 Agustus 2022, lewat putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatal : Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakpus memutuskan KSP Indosurya pailit. Adapun gugatan pailit terhadap KSP Intidana, menurut Mahfud, sudah delapan kali kalah di pengadilan. Terakhir, tiba-tiba gugatan itu dinyatakan menang di tingkat kasasi MA. ”Catat, ya, nanti akan ada hakim lagi diumumkan (sebagai tersangka) karena banyak yang terlibat. Pegawai (juga) terlibat. Saya sudah menjejak (melacak),” kata Mahfud. (Yoga)
Dokter dan Bidan Terlibat Pemasaran Susu Formula
Dokter spesialis anak, bidan, dan perawat rumah sakit diduga terlibat pelanggaran pemasaran susu formula untuk bayi 0-6 bulan. Investigasi harian Kompas menemukan ada dokter spesialis anak yang justru mengajukan diskon pengadaan susu formula. Temuan lain, ada rumah sakit yang menjual susu formula untuk bayi 0-6 bulan tanpa pertimbangan medis. Temuan-temuan tersebut terindikasi melanggar aturan mengenai pemasaran susu formula bayi 0-6 bulan. Dugaan pelanggaran itu menghambat ibu yang baru melahirkan menyusui bayinya. Kompas mendapatkan dokumen yang ditandatangani salah seorang dokter spesialis anak rumah sakit swasta di Jakarta berinisial S, berisi permohonan pengajuan susu formula produksi PT Kalbe Morinaga Indonesia (KMI), antara lain BMT Morinaga (0-6 bulan), Chil Mil (susu lanjutan 6-12 bulan), dan Chil Kid (1-3 tahun) dengan harga diskon.
Permenkes No 15 Tahun 2014 melarang diskon harga susu formula karena dinilai bisa menghambat ibu menyusui. Pada Rabu (14/9) agen penjualan susu formula menemui S di kliniknya. Dia menawarkan produk PT KMI lewat distributor PT Enseval Putera Megatrading. Saat dikonfirmasi melalui telepon, S menyatakan agen pemasaran itu menawarkan susu bayi yang terkena alergi. S mengakui susu untuk bayi sehat tak boleh dipromosikan, tetapi susu formula untuk bayi sakit boleh. ”Saya rekomendasikan susu sapi untuk alergi dan susu soya untuk alergi. Ada kemasan 300 gram dan 400 gram. Head of Medical Marketing PT Kalbe Muliaman Mansyur mengakui tidak boleh ada diskon produk susu formula. ”Tidak boleh. Susu formula tak ada diskon, kecuali memang harga susu turun,” katanya. Namun, Corporate Secretary Legal and Investor Relation Manager PT Enseval Putera Megatrading Sugianto mengatakan, diskon dapat diberikan dengan pertimbangan tertentu. ”
Di Rumah Sakit Ibu dan Anak Dian Pertiwi Karanganyar, Jawa Tengah, perawat berinisial ST menjelaskan adanya paket susu formula untuk ibu melahirkan. ”Nanti di sini ada satu paket perlengkapan persalinan, gurita persalinan, gurita ibu, perlengkapan persalinan, susu, dan dot bayi. Di sini juga ada paket bingkisan, nilainya Rp 400.000, tergantung susunya, biasanya produk SGM,” kata ST. Direktur RSIA Dian Pertiwi, Jaya Massa, menegaskan, rumah sakit dan nakesnya tidak menjalin kerja sama dengan pabrik susu formula. ”Kami hanya menyediakan susu formula untuk bayi dengan berat badan lahir rendah atau gangguan pertumbuhan,” kata Jaya. Sementara Danone SN Indonesia selaku produsen susu SGM melalui jawaban tertulis yang ditandatangani Corporate Communications Director Arif Mujahidin menyatakan selalu mematuhi peraturan di Indonesia terkait pemasaran formula untuk bayi 0-12 bulan.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pripim Basarah Yanuarso mengatakan akan mengklarifikasi jika ada anggotanya yang kedapatan melanggar ketentuan soal susu formula. ”Bisa jadi dokter itu tidak sadar dan terjebak. Sebab, industri susu formula juga canggih sekarang, kadang ada dokter tidak tahu,” katanya. Pasal 200 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, apabila ada pihak yang sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Perdagangan, Efek Kupu-kupu
18 Feb 2022 -
Ekspor Sarang Walet Sumut Tembus Rp 3,7 Triliun
24 Feb 2022 -
BUMN Garap Ekosistem Kopi
31 Jan 2022









