;

Dokter dan Bidan Terlibat Pemasaran Susu Formula

Dokter dan Bidan Terlibat
Pemasaran Susu Formula

Dokter spesialis anak, bidan, dan perawat rumah sakit diduga terlibat pelanggaran pemasaran susu formula untuk bayi 0-6 bulan. Investigasi harian Kompas menemukan ada dokter spesialis anak yang justru mengajukan diskon pengadaan susu formula. Temuan lain, ada rumah sakit yang menjual susu formula untuk bayi 0-6 bulan tanpa pertimbangan medis. Temuan-temuan tersebut terindikasi melanggar aturan mengenai pemasaran susu formula bayi 0-6 bulan. Dugaan pelanggaran itu menghambat ibu yang baru melahirkan menyusui bayinya. Kompas mendapatkan dokumen yang ditandatangani salah seorang dokter spesialis anak rumah sakit swasta di Jakarta berinisial S, berisi permohonan pengajuan susu formula produksi PT Kalbe Morinaga Indonesia (KMI), antara lain BMT Morinaga (0-6 bulan), Chil Mil (susu lanjutan 6-12 bulan), dan Chil Kid (1-3 tahun) dengan harga diskon.

Permenkes No 15 Tahun 2014 melarang diskon harga susu formula karena dinilai bisa menghambat ibu menyusui. Pada Rabu (14/9) agen penjualan susu formula menemui S di kliniknya. Dia menawarkan produk PT KMI lewat distributor PT Enseval Putera Megatrading. Saat dikonfirmasi melalui telepon, S menyatakan agen pemasaran itu menawarkan susu bayi yang terkena alergi. S mengakui susu untuk bayi sehat tak boleh dipromosikan, tetapi susu formula untuk bayi sakit boleh. ”Saya rekomendasikan susu sapi untuk alergi dan susu soya untuk alergi. Ada kemasan 300 gram dan 400 gram. Head of Medical Marketing PT Kalbe Muliaman Mansyur mengakui tidak boleh ada diskon produk susu formula. ”Tidak boleh. Susu formula tak ada diskon, kecuali memang harga susu turun,” katanya. Namun, Corporate Secretary Legal and Investor Relation Manager PT Enseval Putera Megatrading Sugianto mengatakan, diskon dapat diberikan dengan pertimbangan tertentu. ”

Di Rumah Sakit Ibu dan Anak Dian Pertiwi Karanganyar, Jawa Tengah, perawat berinisial ST menjelaskan adanya paket susu formula untuk ibu melahirkan. ”Nanti di sini ada satu paket perlengkapan persalinan, gurita persalinan, gurita ibu, perlengkapan persalinan, susu, dan dot bayi. Di sini juga ada paket bingkisan, nilainya Rp 400.000, tergantung susunya, biasanya produk SGM,” kata ST. Direktur RSIA Dian Pertiwi, Jaya Massa, menegaskan, rumah sakit dan nakesnya tidak menjalin kerja sama dengan pabrik susu formula. ”Kami hanya menyediakan susu formula untuk bayi dengan berat badan lahir rendah atau gangguan pertumbuhan,” kata Jaya. Sementara Danone SN Indonesia selaku produsen susu SGM melalui jawaban tertulis yang ditandatangani Corporate Communications Director Arif Mujahidin menyatakan selalu mematuhi peraturan di Indonesia terkait pemasaran formula untuk bayi 0-12 bulan.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Pripim Basarah Yanuarso mengatakan akan mengklarifikasi jika ada anggotanya yang kedapatan melanggar ketentuan soal susu formula. ”Bisa jadi dokter itu tidak sadar dan terjebak. Sebab, industri susu formula juga canggih sekarang, kadang ada dokter tidak tahu,” katanya. Pasal 200 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan, apabila ada pihak yang sengaja menghalangi program pemberian ASI eksklusif, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :