;

Vonis Jumbo Uang Pengganti Kasus Korupsi Eximbank

Ekonomi Hairul Rizal 05 Dec 2022 Kontan (H)
Vonis Jumbo Uang Pengganti Kasus Korupsi Eximbank

Satu-persatu terdakwa kasus mega korupsi di negeri ini menerima hukuman. Usai Asuransi Jiwasraya dan Asabri, giliran terdakwa kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, pekan lalu, hakim memvonis delapan terdakwa korupsi LPEI yang juga dikenal dengan EximBank ini dengan pidana penjara bervariasi, antara 4 tahun hingga 6 tahun penjara. Dalam kasus LPEI, terdakwa Johan Darsono divonis penjara 5 tahun plus uang pengganti Rp 1,99 triliun dan US$ 54,06 juta. Ini adalah uang pengganti tinggi ketiga dalam vonis kasus keuangan yang ada di negeri ini. Kasus dengan vonis ganti rugi jumbo sebelumnya jatuh kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus Jiwasraya senilai Rp 6,08 triliun dan vonis kepada Heru Hidayat senilai Rp 10,72 triliun.

Download Aplikasi Labirin :