Vonis Jumbo Uang Pengganti Kasus Korupsi Eximbank
Satu-persatu terdakwa kasus mega korupsi di negeri ini menerima hukuman. Usai Asuransi Jiwasraya dan Asabri, giliran terdakwa kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, pekan lalu, hakim memvonis delapan terdakwa korupsi LPEI yang juga dikenal dengan EximBank ini dengan pidana penjara bervariasi, antara 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Dalam kasus LPEI, terdakwa Johan Darsono divonis penjara 5 tahun plus uang pengganti Rp 1,99 triliun dan US$ 54,06 juta. Ini adalah uang pengganti tinggi ketiga dalam vonis kasus keuangan yang ada di negeri ini.
Kasus dengan vonis ganti rugi jumbo sebelumnya jatuh kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus Jiwasraya senilai Rp 6,08 triliun dan vonis kepada Heru Hidayat senilai Rp 10,72 triliun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023