;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

Menkopolhukam: Rekonstruksi Ferdy Sambo Secara Hukum Sudah Benar

KT1 01 Sep 2022 Investor Daily ( H)

Jakarta, ID- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo secara hukum sudah benar. "Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu (31/8/2022). Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai hal tersebut tidak wajib. Ia menjelaskan bahwa di dalam hukum yang sejatinya  memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju ke pengadilan, sedang untuk pengacara korban  sebenarnya sudah dipersiapkan negara, yakni Jaksa. "Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak diundang meskipun tidak harus dilarang. Yang menuntut  kepentingan korban mewakili  korban itu Jaksa, dan Jaksa sudah ikut hadir." papar dia. (Yetede)

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka

KT1 30 Aug 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah dalam proses mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut dikembalikan karena masih ada yang perlu diperjelas. Diketahui, berkas perkara empat tersangka tersebut adalah atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. “Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik,” ujar Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022). Fadil menjelaskan, berkas para tersangka dikembalikan karena penyidik masih perlu memperjelas soal anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti. Dia menegaskan, hal-hal itu penting diperjelas demi  lancarnya proses hukum di pengadilan. “Membawa berkas persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan betul betul berkas itu memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan,” ujar Fadil. (Yetede)

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka

KT1 30 Aug 2022 Investor Daily (H)

JAKARTA, ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah dalam proses mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas perkara tersebut dikembalikan karena masih ada yang perlu diperjelas. Diketahui, berkas perkara empat tersangka tersebut adalah atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. “Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik,” ujar Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022). Fadil menjelaskan, berkas para tersangka dikembalikan karena penyidik masih perlu memperjelas soal anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti. Dia menegaskan, hal-hal itu penting diperjelas demi  lancarnya proses hukum di pengadilan. “Membawa berkas persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan betul betul berkas itu memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan,” ujar Fadil. (Yetede)

Kejagung Sita Lahan Duta Palma Seluas 1.002 Hektare

HR1 27 Aug 2022 Kontan

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (25/8) lalu kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Saat ini, Surya Darmadi berstatus tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, aset tersebut berupa bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 hektare (ha) di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebu Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Aset perkebunan itu milik PT Delimuda Perkasa Kantor Besar (Kebun Sei Rengas) dan terduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.

Tanda Tanya Setelah Sambo Dipecat

KT1 26 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta- Komisi Kode Etik Kepolisian RI (KKEP) menjatuhkan sanksi katagori berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai  perbuatan tercela," kata Ketua KKEP Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, membacakan putusan sidang  di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Markas Besar Polri, Jumat, dini hari tadi. Dofiri menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar sumpah dan janji jabatan anggota kepolisian. Ferdy dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. (Yetede)

Sidang Etik Menuai Kritik

KT1 26 Aug 2022 Tempo (H)

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menyiapkan sidang perkara Irjen Ferdy Sambo dalam dugaan pelanggaran kode etik penanganan awal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun sidang yang digelar hingga dini hari itu menyisakan kekecewaan  di kalangan sejumlah pakar hukum. Pangkal soalnya pada tertutupnya persidangan yang digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC), Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, tersebut. "Ini komitmen yang setengah hati karena dibuka hanya dengan video bisu. Itu pun hanya sesaat," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, Rony Saputra, kemarin. Menurut Rony, publik berhak mengetahui materi persidangan, terutama peran Ferdy Sambo dan jaringan polisi yang membantunya dalam menyusun skenario menyembunyikan peristiwa pembunuhan. "Cara Polri menuntaskan kasus-kasus itu akan menentukan cara pandang publik terhadap institusi kepolisian." kata Rony. (Yetede)

Janji Sigit Bongkar Jaringan 303

KT1 25 Aug 2022 Tempo (H)

Markas Besar Kepolisian RI tengah menindaklanjuti beredarnya informasi tentang adanya relasi antara Irjen Ferdy Sambo dan bisnis perjudian, yang belakangan mencuat di tengah skandal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengecek informasi tersebut. Sesuai rapat kemarin malam, kepada awak media, Kapolri menjelaskan telah memerintahkan semua kepala kepolisian daerah dan kepala kepolisian daerah resor memberantas perjudian. Saat ini, kata Sigit, lembaganya juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening-rekening yang ditengarai berkaitan dengan perjudian. "Jadi, dua hal dilakukan, yakni turun mengecek apakah ada pelibatan (personel Polri) serta memeriksa jaringan yang tertangkap. Kalau ada anggota terlibat, ditindak," ujarnya, "Terkait dengan beredarnya chart, yang jelas sudah kami sampaikan komitmennya." ujar Sigit. (Yetede)

Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri

KT1 25 Aug 2022 Investor Daily ( H)

JAKARTA, ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Surat itu masih diteliti oleh tim dari internal Polri. Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan- aturannya,” kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (24/8/2022). Surat pengunduran diri itu masih diperiksa. Sebab tim harus mengkaji apakah bisa diproses atau tidak. “Ya suratnya ada. Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ujarnya. Kapolri berkomitmen, pihaknya akan menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melanggar. “(Sidang etik digelar) secara tertutup,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Dedi menyebutkan Sidang KKEP terhadap Ferdy sambo dilaksanakan di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan/ (Yetede)

Kelola Investasi Ilegal, Petinggi Jouska Dibui 6,5 Tahun

HR1 23 Aug 2022 Kontan (H)

Masih ingat kasus perencana keuangan Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di awal pandemi dua tahun silam? Kasus ini telah memasuki babak baru. Kemarin, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.

Luka Berkurang Setelah Autopsi Kedua

KT1 23 Aug 2022 Tempo (H)

Jakarta- Hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berbeda dengan kesimpulan hasil autopsi pertama ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersebut. Perbedaan mendasar pada letak jumlah  proyektil yang menembus tubuh Yosua. Ketua tim independen autopsi ulang dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Frimansyah Sugiharto menyebutkan, sesuai dengan hasil autopsi ulang, ditemukan lima luka tembak  masuk dan empat luka tembak keluar dari tubuh Yosua. Satu lagi proyektil bersarang di tubuh Yosua. "Ada dua luka fatal, yaitu di dada dan kepala, yang bikin meninggal," kata Ade saat konferensi pers di Badan Reserse Kriminal Polri, Senin, 22  Agustus 2022. Yosua tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Juli 2022. Awalnya kepolisian menyebut Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Keduanya ajudan Ferdy Sambo. Belakangan kepolisian meralat informasi tersebut. (Yetede)