Menkopolhukam: Rekonstruksi Ferdy Sambo Secara Hukum Sudah Benar
Jakarta, ID- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo secara hukum sudah benar. "Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu (31/8/2022). Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai hal tersebut tidak wajib. Ia menjelaskan bahwa di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju ke pengadilan, sedang untuk pengacara korban sebenarnya sudah dipersiapkan negara, yakni Jaksa. "Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak diundang meskipun tidak harus dilarang. Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu Jaksa, dan Jaksa sudah ikut hadir." papar dia. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023