;

Menkopolhukam: Rekonstruksi Ferdy Sambo Secara Hukum Sudah Benar

Menkopolhukam: Rekonstruksi Ferdy Sambo Secara Hukum Sudah Benar

Jakarta, ID- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa jalannya rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diikuti Ferdy Sambo secara hukum sudah benar. "Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia dipantau di Jakarta, Rabu (31/8/2022). Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai hal tersebut tidak wajib. Ia menjelaskan bahwa di dalam hukum yang sejatinya  memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju ke pengadilan, sedang untuk pengacara korban  sebenarnya sudah dipersiapkan negara, yakni Jaksa. "Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak diundang meskipun tidak harus dilarang. Yang menuntut  kepentingan korban mewakili  korban itu Jaksa, dan Jaksa sudah ikut hadir." papar dia. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :