Kelola Investasi Ilegal, Petinggi Jouska Dibui 6,5 Tahun
Masih ingat kasus perencana keuangan Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di awal pandemi dua tahun silam? Kasus ini telah memasuki babak baru.
Kemarin, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023