Tanda Tanya Setelah Sambo Dipecat
Jakarta- Komisi Kode Etik Kepolisian RI (KKEP) menjatuhkan sanksi katagori berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua KKEP Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, membacakan putusan sidang di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Markas Besar Polri, Jumat, dini hari tadi. Dofiri menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar sumpah dan janji jabatan anggota kepolisian. Ferdy dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Penindakan Hukum Zero ODOL
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023