;

Tanda Tanya Setelah Sambo Dipecat

Tanda Tanya Setelah Sambo Dipecat

Jakarta- Komisi Kode Etik Kepolisian RI (KKEP) menjatuhkan sanksi katagori berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai  perbuatan tercela," kata Ketua KKEP Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, membacakan putusan sidang  di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Markas Besar Polri, Jumat, dini hari tadi. Dofiri menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar sumpah dan janji jabatan anggota kepolisian. Ferdy dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :