Warga Negara Indonesia Direkrut Jadi Penipu Daring di Luar Negeri
Fenomena perekrutan tenaga kerja ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring tengah merebak. Model penawaran perekrutannya muncul di media sosial dan aplikasi pesan instan. Pemerintah diharapkan segera mengupayakan pencegahan dan penegakan hukum yang nyata agar fenomena ini tidak semakin berkembang. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menggambarkan, sepanjang 2022, Migrant Care menerima pengaduan 271 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sejumlah negara, antara lain Malaysia, Kamboja, Filipina, Myanmar, Laos, Arab Saudi, UEA Irak, dan Libya. Dari jumlah itu, 189 WNI mengadu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perekrutan ilegal, lalu ditempatkan bekerja sebagai penipu daring (online scammer) dan tukang judi daring. Mereka mayoritas ditempatkan di Kamboja. Beberapa di antaranya ditempatkan di Myanmar, Laos, dan Filipina.
”Sebagian besar perekrutan melalui platform digital, seperti Facebook, Telegram, dan Whatsapp. Pelaku biasanya menawarkan promo gaji besar, fasilitas tempat tinggal, makan, pusat olahraga, komisi, dan gratis biaya keberangkatan. Setelah itu, korban umumnya diberangkatkan menggunakan penerbangan carter,” ujar Wahyu, Jumat (28/4) di Jakarta. Dia menduga penawaran gaji yang besar dan kecocokan pekerjaan teknologi informasi menjadi alasan korban bisa terjebak. Dugaan lainnya, korban baru saja kehilangan pekerjaan di Indonesia. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023