;

Pencucian Uang 12 Koperasi Rp 500 Triliun

Pencucian Uang
12 Koperasi
Rp 500 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) uang di 12 koperasi simpan pinjam (KSP) dengan total Rp 500 triliun. Temuan itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hokum untuk ditelusuri lebih lanjut. Khusus terkait kasus KSP Indosurya, PPATK juga menemukan adanya aliran dana ke luar negeri. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/2) mengatakan, selama 2020-2022 PPATK menelusuri dugaan praktik TPPU di koperasi. Berdasarkan 21 hasil analisis yang dilakukan, PPATK menemukan ada 12 KSP yang diduga melakukan TPPU, salah satunya KSP Indosurya.

”Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp 500 triliun kalau bicara kasus yang pernah ditangani koperasi. Jadi, artinya, kami melihat bahwa dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang itu memang luar besar,” ujarnya. Untuk kasus KSP Indosurya, PPATK telah beberapa kali melaporkan hasil analisis tersebut kepada Kejaksaan Agung. Ivan juga telah melapor ke Menteri Koperasi dan UKM terkait skema Ponzi yang dijalankan Indosurya.Skema ponzi merupakan skema penipuan berkedok investasi dengan menawarkan imbal hasil besar kepada nasabah. Namun, sumber dana untuk pemberian imbal hasil itu sebenarnya bukan dari hasil investasi,tetapi dari dana nasabah berikutnya. PPATK juga menemukan ada dana nasabah Indosurya yang dialirkan ke luar negeri lewat perusahaan afiliasi. Dana itu kemudian dipakai untuk transaksi bisnis yang tidak selayaknya di- lakukan koperasi, seperti pembelian jet dan operasi kecantikan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :