Pencucian Uang 12 Koperasi Mencapai Rp 500 Triliun
Guncangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih belum akan berhenti. Kasus gagal bayar baru yang akan berujung di pengadilan mirip KSP Indosurya Cipta tampaknya akan segera muncul di ranah publik lagi.
Hingga kini dalam catatan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah setidaknya ada delapan koperasi yang dimohonkan dan berstatus Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Nah, celakanya pembayaran koperasi itu ternyata tak mulus. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan, putusan homologasi yang perlu dijalankan oleh setidaknya delapan KSP masih minim dari sisi realisasi. Hal tersebut dikarenakan tidak ada aturan pengenaan sanksi jika kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian.
Dalam catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tindak pidana pencucian uang (TPPU) koperasi nilainya hingga ratusan triliunan rupiah. Tepatnya, PPATK menemukan, dari periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 saja, ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU dengan jumlah dana melebihi Rp 500 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 12 koperasi simpam pinjam ilegal. Ivan menjelaskan dana-dana tersebut ada yang dibawa ke luar negeri termasuk KSP Indosurya Cipta.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023