;

Jerat Perdagangan Orang di Medsos

Jerat Perdagangan
Orang di Medsos

Tindak pidana perdagangan orang atau TPPO bisa mengincar siapa saja. Apalagi, pandemi Covid-19 menyebabkan kontraksi ekonomi besar-besaran yang membuat masyarakat semakin ditindih beban ekonomi. Mereka rentan terjerat sindikat perdagangan orang, seperti yang 232 warga Indonesia di Kamboja. Mereka direkrut di media sosial dan ditipu hingga dijadikan pekerja paksa. Angka 232 itu adalah perhitungan terbaru, Senin (8/8). Pekan lalu, jumlahnya masih 100 orang. Para warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO itu diselamatkan, antara lain, dari kota Phnom Penh, Sihanoukville, dan Bavet. Semua mengaku dipaksa bekerja di perusahaan penipuan daring yang mengincar mangsa WNI di Tanah Air.

”Proses wawancara dan verifikasi terus berlangsung guna memastikan mereka memenuhi syarat sebagai korban TPPO. Jika iya, negara mengusahakan penegakan hukum di dalam negeri dan untuk para pelaku di Kamboja,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha. Judha menjelaskan, khusus TPPO di Kamboja, jebakan yang paling umum ialah iklan di media sosial dengan iming-iming bekerja di perusahaan judi daring dengan gaji tinggi. Kamboja membuka industri pariwisata judi dengan mendirikan banyak kasino dan situs-situs perjudian daring. Ini adalah bisnis yang sah di negara itu. Bahkan, beberapa kasino di Kamboja dimiliki pengusaha Indonesia. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :