;

Sangsi dan Jerat Pidana Pelanggar Etik

Sangsi dan Jerat Pidana Pelanggar Etik

Jakarta- Sebanyak 31 polisi diduga melanggar kode etik sehubungan  dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka yang dinilai tidak profesional  dalam menangani kasus penembakan Yosua ini terus bertambah, dari personil Badan Reserse Kriminal hingga Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan personel  yang diperiksa karena melanggar kode etik bertambah enam orang. "Awalnya 25 orang, saat ini bertambah menjadi 31 orang," ujar Listyo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Muncul kejanggalan dan kecurigaan. Diantaranya Bharada E disebut tidak terluka, sedangkan Yosua tertembak. Keluarga juga ragu akan penyebab kematian Yosua karena adanya temuan luka sayatan di tubuh Yosua. Selain itu, dekoder kamera pengintai (CCTV) di pos satpam di dekat rumah Ferdy Sambo  diambil polisi dengan alasan disita. Telepon seluler Brigadir Yosua juga raib. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :