Sangsi dan Jerat Pidana Pelanggar Etik
Jakarta- Sebanyak 31 polisi diduga melanggar kode etik sehubungan dengan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Yosua ini terus bertambah, dari personil Badan Reserse Kriminal hingga Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan personel yang diperiksa karena melanggar kode etik bertambah enam orang. "Awalnya 25 orang, saat ini bertambah menjadi 31 orang," ujar Listyo dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. Muncul kejanggalan dan kecurigaan. Diantaranya Bharada E disebut tidak terluka, sedangkan Yosua tertembak. Keluarga juga ragu akan penyebab kematian Yosua karena adanya temuan luka sayatan di tubuh Yosua. Selain itu, dekoder kamera pengintai (CCTV) di pos satpam di dekat rumah Ferdy Sambo diambil polisi dengan alasan disita. Telepon seluler Brigadir Yosua juga raib. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023