;

Polisi Ringkus Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

Sosial, Budaya, dan Demografi Mohamad Sajili 19 Jan 2021 Sinar Indonesia Baru
Polisi Ringkus Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster

Dit Polairud Polda Jabar menangkap pelaku penyelundupan benih lobster atau benur pria A (33) warga Kabupaten Sukabumi. Petugas mengamankan puluhan ribu benih lobster dari tangan A.

Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko mengatakan, Petugas memergoki pelaku saat mengemas boks styrofoam yang diduga berisi benih lobster. “Benih lobster yang diamankan sebanyak 56.750 ekor jenis pasir, dan 750 ekor jenis lobster mutiara,” kata Widihandoko.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 88 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 45/2009 dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar.

 


Download Aplikasi Labirin :