KPPU Duga Ada Monopoli Ekspor
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, Kamis (12/11/2020), mengatakan, KPPU telah melakukan advokasi sejak Juli 2020 dan memanggil beberapa asosiasi pengusaha kelautan dan perikanan, pembudidaya perikanan, pelaku usaha kargo, serta Direktorat Jenderal Budidaya Perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyelidikan terhadap kasus dugaan monopoli itu berjalan sejak 8 November 2020. “Kami melihat ada potensi indikasi persaingan usaha yang tidak sehat, di mana ada kegiatan yang membuat jasa pengiriman (ekspor benih lobster) hanya terkonsentrasi pada pihak tertentu saja,” ujarnya dalam telekonferensi pers.
Guntur menyatakan, KPPU melihat tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk sengaja menunjuk satu pelaku usaha logistik tertentu untuk menangani jasa kargo ekspor benih lobster. KPPU juga belum mengungkapkan identitas perusahaan yang diduga melakukan praktik monopoli itu.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Susan Herawati mengatakan, mekanisme kontrol dari Kementerian Kelautan dan Perikanan seharusnya diperketat untuk mengontrol arus pengiriman ekspor benih lobster.
Indikasi praktik monopoli dalam bisnis ekspor benih lobster ini sudah terendus sejak lama di lapangan. “Praktik bisnis ekspor benih lobster yang bermasalah dari hulu ke hilir hanya akan memperkaya makelar, melainkan tak memedulikan nasib penangkap benih lobster,” katanya.
Postingan Terkait
Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023