Terduga Penyuap Pengadaan PCR Ditangkap
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (25/1/2021), menangkap dua orang di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua orang itu, yakni Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira, dari PT Genecraft Labs.
Diduga merupakan pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) senilai Rp 1,36 miliar serta pengadaan bahan medis habis pakai dan reagen pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp 1,7 miliar pada program percepatan penanganan Covid-19 Pemprov Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020.
Suap diduga diberikan kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 13 persen dari nilai kontrak.
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
BRI Cetak Laba Rp 15,5 T di Kuartal I-2026
30 Apr 2026
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
30 Jun 2025
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
25 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023