;

Terduga Penyuap Pengadaan PCR Ditangkap

Terduga Penyuap Pengadaan PCR Ditangkap

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (25/1/2021), menangkap dua orang di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua orang itu, yakni Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira, dari PT Genecraft Labs.

Diduga merupakan pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) senilai Rp 1,36 miliar serta pengadaan bahan medis habis pakai dan reagen pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp 1,7 miliar pada program percepatan penanganan Covid-19 Pemprov Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020.

Suap diduga diberikan kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 13 persen dari nilai kontrak.


Download Aplikasi Labirin :