Terduga Penyuap Pengadaan PCR Ditangkap
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Senin (25/1/2021), menangkap dua orang di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua orang itu, yakni Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira, dari PT Genecraft Labs.
Diduga merupakan pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) senilai Rp 1,36 miliar serta pengadaan bahan medis habis pakai dan reagen pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp 1,7 miliar pada program percepatan penanganan Covid-19 Pemprov Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2020.
Suap diduga diberikan kepada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 13 persen dari nilai kontrak.
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023