Kerugian Rp 23 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan langsung menahannya. Lima tersangka merupakan pejabat PT Asabri, mulai dari direktur utama hingga kepala divisi, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung LeonardEbenEzer Simanjutak, Senin (1/2/2021), mengatakan,AD yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-2016 diduga membuat kesepakatan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi serta investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.
Menurut perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini setidaknya mencapai Rp 23 triliun. Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023