;

Kerugian Rp 23 Triliun

Ekonomi Mohamad Sajili 02 Feb 2021 Kompas
Kerugian  Rp 23 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri dan langsung menahannya. Lima tersangka merupakan pejabat PT Asabri, mulai dari direktur utama hingga kepala divisi, sementara tiga lainnya dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung LeonardEbenEzer Simanjutak, Senin (1/2/2021), mengatakan,AD yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-2016 diduga membuat kesepakatan untuk mengatur dan mengendalikan transaksi serta investasi saham dan reksadana PT Asabri melalui Dirut PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Menurut perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini setidaknya mencapai Rp 23 triliun. Kejaksaan Agung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.


Download Aplikasi Labirin :