;

Penangkapan Palti dan Bahaya UU ITE

 Penangkapan Palti dan Bahaya UU ITE
UNDANG-UNDANG Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) seperti gurita jahat yang terus memakan korban. Pasal-pasalnya yang lentur seperti tentakel yang selalu mengancam sana-sini, terutama pihak-pihak yang berseberangan dengan penguasa. Lihat saja yang kini sedang terjadi pada Palti Hutabarat, pegiat media sosial asal Jakarta. Ia mantan pendukung Presiden Joko Widodo dari basis relawan Pro-Jokowi atau Projo yang kini beralih haluan mendukung calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Palti ditangkap polisi di bilangan Jakarta Selatan, Jumat dinihari, 19 Januari lalu. Ia dijerat dengan UU ITE karena dianggap telah menyebarkan hoaks berupa unggahan rekaman suara percakapan sejumlah pejabat lokal di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang diklaim tengah menyusun strategi untuk memenangkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024.

Banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yang memantik pertanyaan ihwal netralitas kepolisian. Posisi dua pelapor kasus ini masih kurang terang, apakah sudah memenuhi unsur sebagai pihak yang dirugikan atau pihak yang disebut dalam video tersebut. Polisi hanya menyebut nama tanpa menjelaskan embel-embel para pelapor ini, yakni laporan Amruriandi Siregar ke Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan ke Bareskrim Polri. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :