KASUS SUAP PERKARA : Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Penjara
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama terkait penanganan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Ariawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri Yudianto untuk meminta tolong kepada Hasbi Hasan mengurus perkara kasasi yang bergulir di MA.
Pada perkembangan lain, KPK menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim atas terdakwa suap perkara di MA, Dadan Tri Yudianto. Dadan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun sekaligus denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukum pidana tambahan sebesar Rp7,9 miliar. Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto, Rabu (13/3).
Postingan Terkait
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Titik Balik Lifting Minyak Bumi
Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023