Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli
Upaya banding yang dilakukan Google Indonesia demi lolos dari putusan denda senilai Rp202,5 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus) justru menguatkan putusan KPPU, dalam kasus dugaan monopoli terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System). Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 1/Pdt.Sus KPPU/2025/PD.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan dari Google LLC seluruhnya, atas putusan yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan. "Putusan atas keberatan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara elitigasi kemarin, 19 Junii 2025 di Jakarta," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur. Menurut Deswin, kasus ini bermula dari inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruff a dan huruf b UU No.5 Tahun 1999 oleh Google LLC itemukan bahwa Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan GPB System dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023