Tunggakan Pembayaran Rusunawa di Jakarta Mencapai Rp 58,7 Miliar
Warga Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa Pesakih di Jakbar mengeluh kesulitanmembayar biaya sewa rusunawa. Mereka meminta pemutihan tunggakan dan keringanan besaran biaya sewa tiap bulan. Tunggakan biaya sewa ini menjadi salah satu masalah pengelolaan rusunawa yang sedang dicarikan solusinya. DPRD DKI Jakarta berharap ada solusi melalui ketentuan baru yang lebih jelas. Puluhan warga dari Rusunawa Pesakih berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta dan DPRD DKI Jakarta pada Selasa (24/6). Namun, mereka urung bertemu perwakilan Pemprov DKI Jakarta karena surat permohonan audiensi diteruskan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Sebagian warga yang berunjuk rasa menyebut dirinya sudah10 tahun tinggal di Rusunawa Pesakih. Mereka warga program gusuran dari Kebon Jeruk dan Kapuk yang bekerja di sektor informal dengan tunggakan hingga Rp 24 juta per keluarga karena penghasilan tak cukup untuk membayar sewa.
Kasinah (60) warga gusuran dari Kebon Jeruk yang tinggal bersama suami yang sakit stroke tujuh tahun terakhir. Suaminya bekerja sebagai satpam sebelum jatuh di kamar mandi dan sakit hingga kini. Sementara Kasinah adalah tukang urut. ”Tunggakan saya Rp 6 juta. Enggak bayar-bayar. Anak udah pada nikah enggak bisa bantu duit,” kata Kasinah. Mula-mula besaran biaya sewa unitnya Rp 200.000, kemudian gratis selama pandemi Covid-19 sebelum dinaikkan menjadi Rp 400.000 pasca pandemi. Pengelola rusunawa meminta Kasinah mencicilsetiap bulan lewat Bank DKI (sekarang Bank Jakarta). Namun, ia tak sanggup membayar sewa karena lebih memprioritaskan membayar uang air yang berkisar Rp 80.000 sampai Rp160.000 per bulan. Kasinah juga mengaku bahwa ia dan suami sudah tak mendapat bansos Kartu Lansia Jakarta, biaya sehari-hari bergantung pada penghasilan sebagai tukang urut.
Dalam rapat antara Komisi D DPRD DKI Jakarta dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta pada Selasa (17/6) dijelaskan, tunggakan biaya sewa seluruh rusunawa di Jakarta oleh warga terprogram dan warga umum sebesar Rp 58,7miliar. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengupayakan agar penghuni bisa segera membayar dengan menagih secara persuasive dengan menerbitkan surat edaran pemanggilan agar penunggak mencicil secara bertahap merujuk Pergub No 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa. Namun, sanksi denda, surat peringatan, pemutusan perjanjian sewa dan pengosongan tak efektif. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike meminta ada aturan baku terkait persyaratan, tunggakan dan kluster yang disampaikan kepada penghuni rusunawa agar mengetahui situasi dan tanggung jawab setiap pihak. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023