;

Utang pada Pengusaha Jadi Modus Korupsi

Ekonomi Yoga 09 Mar 2024 Kompas
Utang pada Pengusaha
Jadi Modus Korupsi

Bekas pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Andhi Pramono, dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara karena diduga menerima gratifikasi Rp 56,23 miliar. Dengan dalih pinjaman, ia meminta uang dari sejumlah pengusaha. Tuntutan terhadap Andhi dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Joko Hermawan S, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (8/3). Jaksa juga menuntut Andhi dengan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Joko mengungkapkan, hal yang memberatkan Andhi adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Perbuatan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan publik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu serta tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan ialah, yang bersangkutan belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Sejak 22 Maret 2012 sampai 27 Januari 2023, Andhi telah menerima gratifikasi berupa uang dengan total Rp 56,23 miliar. Gratifikasi diterima secara langsung atau melalui rekening bank milik Andhi dan rekening yang ia kuasai atas nama orang lain. Joko melanjutkan, Andhi meminta uang kepada para pelaku usaha ekspor-impor, pengusaha logistik, serta pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dengan modus meminjam atau berutang.

Andhi beralasan meminjam uang, untuk biaya sekolah anak, biaya rumah sakit, perbaikan kendaraan, renovasi rumah dinas, dan keperluan pribadi. Menurut jaksa, kata “pinjam” hanya dalih Andhi untuk meminta uang kepada para pengusaha. Sebab, berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa uang yang dipinjam secara berulang kali tidak pernah dikembalikan. Selain itu, dari keterangan saksi Erick M Henrizal, uang itu juga sebagai imbalan atas jasa Andhi yang memperkenalkan importir atau pemilik barang kepada PPJK. Uang yang diterima Andhi melalui sumber yang tak sah itu tidak dilaporkan dengan benar dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Hal itu kian memperkuat bukti adanya perolehan sumber keuangan yang tidak sah dari Andhi. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :