Waspada Tipu-tipu Haji Furoda
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Direktur PT Musafir Internasional Indonesia (PT MII) berinisial SJA sebagai tersangka kasus penipuan ibadah haji furoda pada Selasa, 26 Maret lalu. Kasus seperti ini kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir karena tak ada pengaturan dari pemerintah.
Kasus ini berawal dari laporan korban suami-istri berinisial TBS dan GS pada 29 September 2023. Keduanya mengaku membayar masing-masing Rp 125 juta untuk melaksanakan ibadah haji furoda dengan paket VIP kepada PT MII. Perusahaan itu berjanji memberikan fasilitas mewah, seperti hotel bintang lima, maktab VIP, apartemen transit, asuransi, dan tiket penerbangan langsung Jakarta-Arab Saudi.
Pada kenyataannya, kedua korban tak menerima fasilitas seperti yang dijanjikan. Mereka merasa perjalanan hajinya seperti backpacker, turis yang bepergian dengan bujet seminimal mungkin. Mereka mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penginapan dan lainnya. “Atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologis laporannya, korban merasa dirugikan Rp 563 juta," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa, 26 Maret lalu.
Polisi menetapkan Direktur PT MII berinisial SJA sebagai tersangka. Berdasarkan penelusuran Polda Metro Jaya, PT MII sebenarnya tidak punya izin sebagai pelaksana ibadah haji khusus (PIHK), melainkan hanya memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). "PT MII ini izinnya dari Kemenag itu sebagai PPIU, bukan PIHK," ujar Ade Ary. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023