Perlu Titik Temu Soal JHT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar porsi pencairan JHT dibedakan antara pekerja rentan dan non rentan. Sementara perwakilan pekerja memegang janji pemerintah untuk kembali mengizinkan seluruh pekerja mengklaim JHT saat putus kerja. Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT masih dibahas internal pemerintah dengan menampung masukan dari berbagai elemen.
Mengutip kata-kata Menaker Ida Fauziyah seusai pertemuan daring dengan forum Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), ketentuan tentang klaim dana JHT pekerja saat kehilangan pekerjaan akan dikembalikan ke aturan lama, bahkan syaratnya akan dipermudah (Kompas, 10/3). Kendati demikian, Apindo mengajukan opsi lain, walau mendukung revisi Permenaker No 2/2022 dilakukan untuk memudahkan pekerja mendapat manfaat JHT sebelum usia pensiun. Namun, kemudahan itu diharapkan tidak mengusik pengembangan dana JHT pekerja sebagai bekal perlindungan di hari tua, kata anggota Bidang Ketenagakerjaan DPP Apindo, Subchan Gatot, yang juga anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023