;
Tags

Tindak Pidana

( 455 )

ANTISIPASI PENYELUNDUPAN : Satgas Siap Kerja Akhir Pekan Ini

HR1 18 Jul 2024 Bisnis Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan Satuan Tugas Impor Ilegal akan menindak langsung aksi penyelundupan atas produk barang impor ilegal di Tanah Air. Menurutnya, penindakan itu langsung dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal bakal yang akan terbentuk pada 19 Juli 2024. “Hati-hati yang ilegal-ilegal yang dagang barang impor enggak jelas hati-hati kita akan terjang semua,” ucapnya di Kementerian Perdagangan, Rabu (17/7). Dia optimistis pembentukan Satgas Impor Ilegal bisa bekerja lebih efektif setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Menurutnya, kedua pihak penegak hukum itu menyambut baik rencana membentuk Satgas untuk memberantas produk impor ilegal. 

Dia menjelaskan pembentukan Satgas itu sebagai upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor ilegal murah yang marak beredar di masyarakat. Dalam kesempatan lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menambahkan, alasan Satgas impor baru yang siap terbentuk pada 19 Juli 2024 lantaran masih perlu berkoodinasi dengan kementerian terkait dan pembahasan internal ihwal rencana kerja Satgas Impor Ilegal. Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan menyatakan Satgas impor ilegal bakal ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perdagangan. Tim yang akan terlibat dalam Satgas antara lain Kemendag, Kementerian Perindustrian, Kejaksaan, Kepolisian, Kadin Indonesia hingga Bea Cukai. Nantinya, dia menjelaskan cara kerja Satgas Impor Ilegal salah satunya melakukan inspeksi di sejumlah toko yang terindikasi menjual barang impor ilegal.

OJK Beri Sanksi Keras Pemain Judi Online

KT1 10 Jul 2024 Investor Daily (H)
OJK bakal memberikan sanksi  yang keras bagi pelaku judi online yakni akan masuk dalam layanan jasa keuangan, seperti tidak bisa membuka rekening lagi. Hal ini dilakukan sebagai pengingat agar tidak ada lagi yang melakukan judi online. Kepala Eksekutif Pengawas  Perbankan OJK Dian Edianan Rae menjelaskan, dengan memasukkan nama-nama para pemain atau bandar judi onlie (judol) ke dalam daftar hitam, maka akan terdampak besar terhadap kehidupannya. Diharapkan dapat memberikan efek jera dan tidak diikuti oleh orang lain. "Kami akan bertindak lebih keras terhadao mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran, mungkin sebagai fasilitator dan lain sebagainya ada  konsekuensi tidak boleh lagi membuka rekening di bank. Dan saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia sekarang, mereka tidak akan bisa hidup dan melakukan kegiatan secara normal," jelas Dian. (Yetede)

Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

KT1 09 Jul 2024 Investor Daily (H)
Kepolisian daerah (Kapolda) Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon. "Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala keputusan dari pengadilan. Secepatkan akan kami penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Kabid Humas Polda Jawa barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung. "Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," katanya. (Yetede)

Waspada Modus Penipuan Online yang Makin Beragam

KT1 06 Jul 2024 Tempo
KASUS penipuan secara online cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun ini saja, hingga Juni 2024, Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya mencatat 255 laporan. Dari jumlah itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah menangani 222 perkara dengan rasio penyelesaian mencapai 56,6 persen.Adapun laporan yang masuk pada 2022 sebanyak 479 kasus dan pada 2023 sebanyak 753 kasus. Lebih dari separuh laporan yang masuk itu sudah ditangani dengan tingkat penyelesaian pada 2022 sebesar 49,8 persen dan pada 2023 sebesar 52,2 persen. (Yetede) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengklaim, untuk menekan jumlah kasus, kepolisian gencar mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai modus-modus penipuan yang digunakan pelaku. “Sehingga masyarakat bisa mengantisipasinya agar tidak menjadi korban,” ujarnya, kemarin, 5 Juli 2024. (Yetede)

Koordinasi Berantakan Pemberantasan Korupsi

KT1 03 Jul 2024 Tempo
Dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata, mengungkapkan masalah koordinasi dan supervisi (korsup) dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 1 Juli 2024. Masalah ini membuat pemberantasan tindak pidana korupsi tak berjalan maksimal.

Nawawi mengatakan sinergi antara KPK, kejaksaan, dan Polri dalam penanganan perkara korupsi itu tidak berjalan mulus. Persoalan itu, menurut dia, membuat KPK tidak optimal menjalankan tugasnya dalam melakukan korsup. “Kami harus mengakui sinergi antara aparat penegak hukum dan KPK tidak berjalan baik, juga pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi tidak berjalan,” kata Nawawi.

Dia mencontohkan saat pihaknya menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro karena menerima suap senilai Rp 475 juta pada November 2023. Saat itu, menurut Nawawi, Kejaksaan Agung seperti menutup ruang untuk melakukan korsup dengan KPK. Padahal, menurut dia, pemerintah telah memberi arahan yang jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yetede)

Agar Calon Pimpinan KPK Bermasalah Tersingkir

KT1 01 Jul 2024 Tempo

PEGIAT antikorusi mendorong Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK menjaring ketat calon pimpinan yang mendaftar. Salah satu caranya, panitia seleksi mesti menelusuri rekam jejak dan kepatuhan calon pimpinan KPK terhadap ketentuan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. “Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) harus menjadi instrumen penting dalam proses seleksi ini,” kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, Ahad, 30 Juni 2024.

Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap LHKPN menjadi gambaran terhadap pendaftar calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara bahwa mereka taat pada aturan dan berintegritas. Panitia seleksi, kata Ramadhan, mesti mendalami harta kekayaan setiap pendaftar, meski ketaatan terhadap pelaporan LHKPN bukan menjadi syarat wajib dalam seleksi calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029. “Pansel harus punya database rekam jejak calon dari segala aspek, termasuk potensi conflict of interest ketika terpilih sebagai pimpinan KPK,” kata Ramadhan. “Dengan demikian, Pansel KPK akan mudah memilah calon yang bermasalah dan tidak bermasalah.”

Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Muhammad Yusuf Ateh memastikan panitia seleksi akan menelusuri rekam jejak pendaftar. Panitia seleksi akan menggandeng sejumlah lembaga untuk menganalisis rekam jejak calon, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kepolisian RI, serta Mahkamah Agung. "Kami ingin memastikan bahwa calon-calon yang mendaftar ini betul-betul bersih dan berintegritas," katanya. (Yetede)

JUDI DARING, 1.000 Orang di DPR dan DPRD Terjerat

KT3 27 Jun 2024 Kompas (H)

PPATK menemukan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR, DPRD, dan Sekjen DPR dan DPRD terjerat judi daring atau populer disebut judi online. Transaksi judi daring dari tahun ke tahun pun terus meningkat, seperti pada kuartal I-2024 ini transaksinya mencapai Rp 101 triliun lebih. Kondisi ini menunjukkan judi daring sudah masuk ke semua lini dan menjadikan Indonesia darurat judi daring. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6) mengatakan, dari hasil pengklusteran PPATK, ditemukan lebih dari 1.000 orang yang meliputi anggota DPR, DPRD, dan pegawai Setjen DPR dan DPRD terjerat judi daring. Jika ditotal, transaksi mereka di judi daring itu mencapai 63.000 transaksi. Dari hasil temuan PPATK, ada satu orang yang transaksinya mencapai Rp 25 miliar. ”Transaksi mereka itu dari ratusan sampai miliaran (rupiah), ada satu orang sekian miliar (rupiah). Itu deposit. Kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliaran (rupiah),” ujar Ivan.

Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah memiliki data orang-orang yang terjerat judi daring tersebut, mencakup nama, domisili, nomor ponsel, dan tanggal lahir. Karena itu, jika Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR membutuhkan data tersebut untuk diproses lebih lanjut ke penanganan perkara etik, PPATK siap memberikannya. ”Dia transaksi di wilayah mana saja, kami punya data lengkap. Kami siap dipanggil MKD atau nanti kami akan berkirim surat (ke MKD),” ucap Ivan. Menurut Ivan, judi daring ini tidak hanya menjerat anggota Dewan serta lingkungan Setjen DPR dan DPRD, tetapi juga semua kalangan. Dari hasil pemetaan PPATK, ada pula kluster lain yang terlibat judi daring. Kluster dimaksud seperti pejabat daerah, pensiunan, pengusaha, buruh pabrik, ibu rumah tangga, wartawan, dokter, dan notaris. PPATK pun telah menyerahkan data itu kepada beberapa pemimpin kementerian/lembaga atau instansi masing-masing untuk ditindaklanjuti. (Yoga)


Kisah Remaja Sumsel Dipaksa Bekerja sebagai Penipu di Kamboja

KT3 24 Jun 2024 Kompas

Video sejumlah orang tua asal Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, menghebohkan jagat maya di Sumsel sepekan terakhir. . Mereka minta pertolongan kepada Presiden dan presiden terpilih agar bisa memulangkan anak mereka yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Kamboja. ”Kepada Bapak Presiden dan staf ahlinya, dan juga Bapak Prabowo, tolong bantu kami, Bapak. Anak kami diperjual belikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab di Kamboja. Anak kami sudah tidak tahan menghadapi siksaan dan intimidasi, mulai dari siksaan fisik dan denda. Apabila anak kami tidak bekerja satu hari, dikenai denda 100 dollar,” ujar salah satu orangtua dalam video yang juga disiarkan akun Instagram @oganilir.id, Selasa (18/6).

Sayuti salah satu orangtua korban TPPO, Kamis (20/6), di Desa Tanjung Raja Utarai menceritakan, ada delapan remaja asal Sumsel yang dipekerjakan di Kamboja, terdiri dari tujuh orang asal Ogan Ilir dan satu orang asal Palembang. Salah satunya adalah anak Sayuti, Ivan Saputra. ”Anak-anak ini berusia 18-21 tahun. Mereka baru lulus SMA,” kata Sayuti. Ivan dan teman-temannya mendapatkan tawaran bekerja di Kamboja dari kenalan dalam grup aplikasi Whatsapp (WA). Selisih waktu antara informasi pertama yang mereka sampaikan pada orangtua dan jadwal keberangkatan, hanya sepekan. Sesampainya di Kamboja, semula mereka dijanjikan menjadi petugas kebersihan. Namun, mereka justru dipaksa menjadi scammer atau penipu daring. ”Ivan bilang, mereka disuruh jadi scammer. Intinya, mereka disuruh menipu orang.

Padahal, keinginan mereka bukan seperti itu. Kami tidak terima anak kami dipekerjakan seperti itu,” kata Sayuti. Pada hari biasa, mereka bekerja sejak pukul 07.00 atau 08.00 hingga pukul 24.00. Pada hari Minggu, mereka bekerja di atas pukul 12.00 hingga tengah malam. Mereka hanya diberi dua sesi istirahat per hari, antara pukul 11.00-12.00 dan 17.00 dengan durasi 30-45 menit per sesi. Para remaja itu hanya bisa menggunakan ponsel saat isirahat. Kesempatan itu digunakan menghubungi keluarga masing-masing di Indonesia. Kalau terlambat masuk kerja, mereka didenda hingga 100 USD. Jika tidak mencapai target pekerjaan, mereka akan mendapat sanksi hukuman fisik. ”Contohnya, saat disuruh mencari 100 nomor WA, hanya dapat 80, mereka akan dihukum push up atau squat jump 100-150 kali,” kata Sayuti.

Gaji yang diterima Ivan dan teman-temannya tidak sesuai kesepakatan. Mereka menerima 300 USD dari janji sebelumnya 800 USD per bulan. Gaji itu masih dipotong denda dan biaya pengobatan. Sayuti mengatakan, Ivan dan para pekerja lain di sana ingin pulang. Akan tetapi, proses pulang tidak mudah. Mereka harus membayar Rp 40 juta per orang kalau ingin pulang. Syarat itu sangat memberatkan karena mereka belum sempat mengumpulkan uang. Orangtua mereka pun tergolong berekonomi terbatas. Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ogan Ilir Edy Demang Jaya saat ditemui Kamis lalu mengatakan, sejauh ini tidak ada informasi resmi atau laporan dari para orangtua dan keluarga dari remaja tersebut. Bahkan, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel tidak memilliki data para remaja tersebut, karena para remaja tersebut berstatus pekerja ilegal. (Yoga)


Judi Daring Dikendalikan dari Mekong

KT3 22 Jun 2024 Kompas

Dalam waktu hampir dua bulan, Bareskrim Polri mengungkap 318 kasus perjudian daring dan meringkus 464 tersangka. Tiga kasus di antaranya dikategorikan besar karena perputaran uangnya mencapai Rp 1,41 triliun. Judi daring di Indonesia disebut dikendalikan oleh kelompok terorganisasi dari China yang beroperasi dari sejumlah negara di kawasan Mekong. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers, Jumat (21/6) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, menyampaikan, sejak 23 April hingga 17 Juni 2024, pihaknya mengungkap 318 kasus judi daring dan menangkap 464 tersangka. Petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 67 miliar, 494 telepon genggam, 36 laptop, 257 rekening, 296 kartu ATM, dan memblokir 98 akun judi daring. Tiga kasus judi daring yang cukup besar terkait situs judi daring 1xbet, w88, dan ligaciputra.

Dari ketiga situs judi daring tersebut, Bareskrim menangkap 9 tersangka untuk situs 1xbet, 7 tersangka untuk situs w88, dan 2 tersangka untuk ligaciputra. ”Dari tiga website ini, perputaran uang mencapai Rp 1,41 triliun. Ini perputaran uangnya. Dan, akan kami kenakan pasal pencucian uang,” kata Wahyu. Pengelolaan judi daring dilakukan secara kolektif dengan cara menyediakan sistem pembayaran untuk deposit dan penarikan pada tiga situs judi daring tersebut. Kemudian, mereka mengirimkan alat pembayaran untuk rekening bank di Indonesia melalui jasa ekspedisi ke luar negeri guna menyamarkan transaksi keuangan. Alat pembayaran tersebut dioperasikan dari luar negeri, terutama di kawasan Mekong yang meliputi Kamboja, Laos, dan Myanmar. Selain itu, para pelaku menggunakan mata uang kripto dan jasa penukaran uang (money changer) untuk menyamarkan transaksinya. (Yoga)


PERKARA TIPIKOR : KPK Dalami Kasus Proyek Rel Kereta

HR1 22 Jun 2024 Bisnis Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Itjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut kecipratan bancakan fee proyek pembangunan jalur kereta api. Hal itu terungkap setelah penyidik KPK mengembangkan perkara dugaan suap jalur kereta api, yang menjerat salah satu mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yakni YofiOktarisza. Yofi sebelumnya telah ditahan penyidik KPK, Kamis (13/6), dikutip dari bisnis.com. Adapun KPK mengungkap dugaan adanya persentase fee proyek jalur kereta api dari sejumlah pihak swasta yang turut dialokasikan untuk pihak PPK di proyek tersebut, BPK, Itjen Kemenhub, pokja pengadaan serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pada kesempatan terpisah, buka suara terkait dengan potensi pemanggilan terhadap oknum-oknum yang diduga mendapatkan aliran dana rasuah itu. Dia memastikan bahwa seluruh pihak yang dipanggil berkaitan dengan suatu kasus dugaan korupsi merupakan kebutuhan dari para penyidik. Sebelumnya, KPK menduga tersangka Yofi mendapatkan fee dengan besaran 10% sampai 20% dari nilai proyek jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau kini disebut BTP Kelas 1 Semarang. Fee itu didapatkan berkat bantuan yang diberikan olehnya kepada sejumlah pihal swasta untuk mendapatkan proyek di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang itu.