;

Pemerintah Resmi Perpanjang Intensif Pajak hingga Akhir 2022

Pemerintah Resmi Perpanjang  Intensif Pajak hingga Akhir 2022

Pemerintah resmi memperpanjang  insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir 2022. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah  untuk penanganan pandemi  Covid-19 yang berakhir 30 Juni 2022, yakni PMK 226/2021 di ubah melalui PMK 113/2022. Selain itu, ada insentif pajak untuk wajib pajak  terdampak pandemi melalui PMK 114/2022, "Untuk jenis insentif yang diperpanjang, tidak ada perubahan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, belum lama ini. Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021 adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pungutan pajak  penghasilan Pasal 22 impor, pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia dibidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :