Pemerintah Resmi Perpanjang Intensif Pajak hingga Akhir 2022
Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir 2022. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 yang berakhir 30 Juni 2022, yakni PMK 226/2021 di ubah melalui PMK 113/2022. Selain itu, ada insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022, "Untuk jenis insentif yang diperpanjang, tidak ada perubahan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, belum lama ini. Untuk diketahui, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021 adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, pembebasan dari pungutan pajak penghasilan Pasal 22 impor, pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia dibidang kesehatan semua diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2022. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023