Koordinasi Berantakan Pemberantasan Korupsi
Dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata, mengungkapkan masalah koordinasi dan supervisi (korsup) dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 1 Juli 2024. Masalah ini membuat pemberantasan tindak pidana korupsi tak berjalan maksimal.
Nawawi mengatakan sinergi antara KPK, kejaksaan, dan Polri dalam penanganan perkara korupsi itu tidak berjalan mulus. Persoalan itu, menurut dia, membuat KPK tidak optimal menjalankan tugasnya dalam melakukan korsup. “Kami harus mengakui sinergi antara aparat penegak hukum dan KPK tidak berjalan baik, juga pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi tidak berjalan,” kata Nawawi.
Dia mencontohkan saat pihaknya menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro karena menerima suap senilai Rp 475 juta pada November 2023. Saat itu, menurut Nawawi, Kejaksaan Agung seperti menutup ruang untuk melakukan korsup dengan KPK. Padahal, menurut dia, pemerintah telah memberi arahan yang jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023