;

PERKARA TIPIKOR : KPK Dalami Kasus Proyek Rel Kereta

PERKARA TIPIKOR : KPK Dalami Kasus Proyek Rel Kereta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Itjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ikut kecipratan bancakan fee proyek pembangunan jalur kereta api. Hal itu terungkap setelah penyidik KPK mengembangkan perkara dugaan suap jalur kereta api, yang menjerat salah satu mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yakni YofiOktarisza. Yofi sebelumnya telah ditahan penyidik KPK, Kamis (13/6), dikutip dari bisnis.com. Adapun KPK mengungkap dugaan adanya persentase fee proyek jalur kereta api dari sejumlah pihak swasta yang turut dialokasikan untuk pihak PPK di proyek tersebut, BPK, Itjen Kemenhub, pokja pengadaan serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pada kesempatan terpisah, buka suara terkait dengan potensi pemanggilan terhadap oknum-oknum yang diduga mendapatkan aliran dana rasuah itu. Dia memastikan bahwa seluruh pihak yang dipanggil berkaitan dengan suatu kasus dugaan korupsi merupakan kebutuhan dari para penyidik. Sebelumnya, KPK menduga tersangka Yofi mendapatkan fee dengan besaran 10% sampai 20% dari nilai proyek jalur kereta api di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau kini disebut BTP Kelas 1 Semarang. Fee itu didapatkan berkat bantuan yang diberikan olehnya kepada sejumlah pihal swasta untuk mendapatkan proyek di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang itu.

Download Aplikasi Labirin :