KORUPSI EMAS : Kerugian Masih Dihitung
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010—2021 terkait dengan PT Aneka Tambang Tbk. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) Antam periode 2010—2021. Perincian tersangka masing-masing inisial TK yakni GM periode 2010—2011, HN periode 2011—2013, DM periode 2013—2017, AHA periode 2017—2019, MA periode 2019—2021, dan ID periode 2021—2022. “Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Minggu (2/6). Ketut menyampaikan keenam tersangka diduga telah melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM. Modusnya dengan melekatkan merek Antam pada emas swasta.
Antam diduga mengalami kerugian karena logam emas swasta yang dicap Antam itu menggerus pasar perseroan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023