ICW: Tersangka Baru Kasus Timah Sebatas Level Operator
Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang Kejaksaan Agung (Kejagung) belum sepenuhnya menyentuh pihak yang memiliki andil paling besar dalam dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk 2015-2022. Apalagi dalam dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun, ini ada manipulasi pada dokumen sebagaimana Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang tidak memenuhi persyaratan. Kejagung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini merupakan mantan pejabat dan yang masih bertugas di Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, yakni Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung tahun 2015-2019; Rusbani selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung 2019; serta Amir Syahbana selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung tahun 2020-2021 dan Kadis ESDM sekarang.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, Senin (29/4) mengatakan, penetapan tiga tersangka dari Dinas ESDM Bangka Belitung belum sepenuhnya menjawab pengusutan kasus korupsi di PT Timah. ”Kalau dilihat dari tingkat atau latar belakang tersangka, rasanya mereka masih level operator dan belum menyasar ke pihak yang memiliki andil paling besar. Terlebih ini menyangkut dokumen, tentu persetujuannya tidak berada di level operator,” terang Yassar. Berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, ketiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga menerbitkan Persetujuan RKAB secara tidak sah kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter). Kelima perusahaan itu adalah PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Bina Sentosa. Padahal, RKAB tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Ketiga tersangka itu juga diduga mengetahui RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) setiap perusahaan tersebut, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Oleh karena itu,Yassar menduga, ada pihak lain yang lebih tinggi yang dapat diminta pertanggun jawabannya dalam kasus ini. Yassar pun meyakini Kejagung dapat mengungkap pihak lain yang lebih tinggi tersebut. Sebab, sejauh ini Kejagung juga sudah dapat menetapkan sejumlah pihak selaku pemilik manfaat (beneficial owner) dalam kasus ini sebagai tersangka. Mereka, antara lain, Hendry Lie selaku pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa beserta adiknya, Fandy Lingga, selaku pemasaran dari PT Tinindo Inter Nusa. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023