KASUS GRATIFIKASI : Eks Bupati Probolinggo Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan mantan anggota DPR dari Nasdem Hasan Aminuddin. Kali ini, mereka akan didakwa dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Puput dan Hasan merupakan pasangan suami istri yang terseret dalam kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo di 2021. Puput kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa menyatakan siap untuk dibawa ke persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor). “Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 Miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 Miliar,” ujar Ali, Kamis (2/5).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023