;

Muhdlor Kutip Insentif ASN lewat Keputusan Bupati

Muhdlor Kutip Insentif ASN
lewat Keputusan Bupati

KPK, Selasa (7/5) akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, tersangka dugaan korupsi untuk pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jatim. Dari pemotongan insentif yang diatur dalam keputusan bupati itu, pada 2023, Muhdlor mengutip uang Rp 2,7 miliar. Penahanan dilakukan setelah Muhdlor memenuhi pemanggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya Muhdlor telah dipanggil KPK sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 19 April 2024 dan 3 Mei 2024, tetapi ia tidak memenuhi pemanggilan tersebut dengan berbagai alasan. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penahanan Muhdlor merupakan perkembangan perkara sebelumnya terkait dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

”Berdasarkan temuan tim penyidik, AMA (Ahmad Muhdlor Ali) selaku Bupati Sidoarjo diduga turut menikmati aliran uang dari para pihak yang sebelumnya telah ditahan KPK. AMA ditahan selama 20 hari pertama pada 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujarnya. Kasus ini pertama kali diungkap lewat operasi tangkap tangan KPK terhadap 11 ASN di BPPD Sidoarjo dengan barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta pada akhir Januari 2024. Dari operasi tangkap tangan itu, terungkap dugaan pungutan mencapai Rp 2,7 miliar. Saat itu KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati menjadi tersangka pertama. Pada 16 Februari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Muhdlor memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Sepekan setelah pemeriksaan itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Menurut Tanak, Muhdlor sebagai bupati memiliki kewenangan yang salah satunya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemkab Sidoarjo. Dengan kewenangan tersebut, Muhdlor membuat aturan dalam bentuk keputusan bupati sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023, kemudian Ari Suryono sebagai Kepala BPPD Sidoarjo memerintahkan Siska untuk memotong dana insentif pajak bagi para ASN di BPPD Sidoarjo dengan besaran 10-30 %, sesuai besaran insentif yang diterima. Selama 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan insentif para pegawai BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :