KASUS PENGGELAPAN : Judi Online Pakai Uang BI
Polda Maluku menjelaskan kronologi kasus dugaan penggelapan uang Rp1,5 miliar untuk judi online di PT Bank Pembangunan Daerah Maluku atau Malut Cabang Namlea. Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujrah Soumena menyampaikan kasus ini berawal saat Bank Indonesia (BI) menitipkan uang Rp1,5 miliar di Bank Maluku pada Desember 2022. Sejak BI menitipkan dananya, tersangka berinisial ES alias Edi selaku pegawai Kas Titipan BI perwakilan Maluku diduga melakukan penarikan secara bertahap hingga Desember 2023. Setiap bulannya, ES melakukan penarikan dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI sebesar Rp1,5 miliar habis. Dalam melancarkan aksinya, pelaku memiliki modus penarikan uang itu dengan membuat pencatatan palsu. Pada pemeriksaan kepolisian, terduga pelaku itu mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai dalam praktik judi online. Sementara sebagian uang lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023