KASUS SUAP : Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepada Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI non-aktif Achsanul Qosasi dengan pidana 2,5 tahun penjara beserta denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (20/6), mengatakan bahwa Achsanul terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021. Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahzal menuturkan vonis yang lebih ringan tersebut utamanya lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah US$2,64 juta atau setara dengan Rp40 miliar dalam tahap penyidikan. “Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah.”
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023