Peredaran Elektronik Ilegal Marak di Banten
Kementerian Perdagangan (Mendag) menemukan produk impor elektronik ilegal sebanyak 40.282 buah dengan nilai Rp 6,7 miliar di wilayah banten. Puluhan ribu barang elektronik diantaranya, pengeras suara (speaker) berbagai ukuran, alat pengering rambut, alat pelurus rambut dan lain sebagainya. Mendag Zulkifli Hasan menerangkan, barang elektronik impor milik PT Global Mitra Intitama (GMI) tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan itu seperti registrasi Keamanan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan, serta tidak memiliki Sertifikat Produk Pengunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). "Hari ini kita temukan disini 40.282 (unit barang elektronik impor) dengan nilai Rp 6,7 miliar, ini masuk nilai beli, kalau nilai jual beli lebih lagi. (Ada) 9 lebih jenis elektronik yang tidak memenuhi SNI, K3l. MKG, oleh karena itu harus kita tertibkan," jelas dia. (Yetede)
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023