Patgulipat Logam Mulia Aneka Tambang
TERUNGKAPNYA dugaan korupsi penjualan logam mulia ilegal yang menyeret pejabat PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam menandakan persekongkolan jahat perusahaan negara dan pengusaha nakal tak pernah surut. Ini buntut lemahnya pengawasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan buruknya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kejaksaan Agung menetapkan enam general manager Antam periode 2010-2022 menjadi tersangka korupsi tata kelola emas yang diklaim merugikan negara ratusan triliun rupiah. Mereka disangka telah menyalahgunakan wewenang karena melekatkan merek logam mulia (LM) Antam pada emas milik perusahaan swasta. Sebagian emas tersebut ditengarai ilegal karena berasal dari penambang tak berizin. Logam mulia itu dijual ke pasar bersamaan dengan emas resmi produksi Antam.
Para pejabat Antam tersebut dituding menabrak aturan karena pelekatan merek LM Antam ini wajib didahului dengan kontrak kerja dan ada biaya yang harus dibayarkan pihak swasta. Sebab, merek ini merupakan hak eksklusif Antam. Menurut kalkulasi kejaksaan, sebanyak 109 ton emas ilegal berlogo Antam dengan berbagai ukuran diproduksi sepanjang 2010-2022. Skandal emas Antam ini kian menambah panjang deretan kasus kongkalikong perusahaan tambang negara itu dengan pihak swasta nakal. Kongsi dagang Antam dengan perusahaan swasta yang merugikan keuangan negara sudah berulang kali terjadi. (Yetede)
Postingan Terkait
KETIKA PERAK TAK LAGI SEKADAR LOGAM
02 Feb 2026
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023