KASUS PEMERASAN & GRATIFIKASI : Anggota BPK Bisa Langsung Diperiksa
Oknum auditor dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut dalam persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinilai bisa langsung diperiksa. Pengamat hukum pidana Azmi Syahputra menilai fungsi auditor BPK yang melekat dan strategis itu disalahgunakan. “Suap maupun pemerasan terkait laporan audit, itu terstruktur mulai dari tim pemeriksa, pengendali teknis, penanggung jawab dan anggota,” jelasnya, Sabtu (1/6). Azmi menjelaskan siapapun yang melakukan pemerasan atau menerima suap atas jabatannya dan menerima penyuapan termasuk bagi pejabat yang membiarkan, masuk dalam kualifikasi bersama-sama dalam permufakatan jahat.“Mereka itu ikut bertanggung Jawab secara hukum karenanya harus segera diperiksa semua pihak-pihak dimaksud,” jelasnya. Dari peristiwa dan keterangan saksi di persidangan, ada permintaan pegawai BPK dan termasuk dalam kategori suap aktif (actieve omkooping).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023