Hadi: Uang di Rekening Judi Online Akan Diserahkan ke Negara
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online (daring) akan dikembalikan kepada negara. Satgas Judi online saat ini melalui Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. "Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekeing tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara." kata Hadi.
Data yang dihimpun PPATK, lanjut dia, nanti akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 untuk mengumumkan pembekuan rekening itu. Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. (Yetede)
Tags :
#Tindak PidanaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023