;

Hadi: Uang di Rekening Judi Online Akan Diserahkan ke Negara

Hadi: Uang di Rekening Judi Online Akan Diserahkan ke Negara

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online (daring) akan dikembalikan kepada negara. Satgas Judi online saat ini melalui Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. "Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekeing tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara." kata Hadi. 

Data yang dihimpun PPATK, lanjut dia, nanti akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 untuk mengumumkan pembekuan rekening itu. Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening  tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :