KASUS KORUPSI ANTAM : Perbedaan Emas Cap Asli & Palsu
Terjadi kebingungan di tengah masyarakat terkait cap palsu pelekatan merek Antam pada logam mulia periode 2010—2022 dalam dugaan korupsi perusahaan. Mereka mengira emas yang dikeluarkan pada waktu itu tidak asli. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, cap palsu dimaksud adalah proses perolehannya yang ilegal, yaitu saat melekatkan merek Antam pada emas pihak lain.
Ketut menjelaskan, perolehan emas yang diduga mencapai 109 ton itu tidak melewati sejumlah prosedur mulai dari verifi kasi hingga studi kelayakan emas yang dicap Antam. “Harusnya mereka melalui verifi kasi, dan studi kelayakan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023